Kabar Artis
Tanggapan Atta Halilintar soal Konflik Sengketa Tanah antara Ayahnya dan Ponpes, Singgung Pendidikan
Atta Halilintar mengaku tak tahu banyak terkait kasus sengketa tanah yang menyandung ayahnya. Atta hanya tahu tanah itu untuk tempat pendidikan.
Penulis:
Yurika Nendri Novianingsih
Editor:
Sri Juliati
Pada 2004, Anofial Asmid sebenarnya mengembalikan sertifikat tanah yang diminta kepada seorang anggota yayasan.
Namun, belum sempat dilakukan peralihan, seorang anggota yayasan yang menerima kuasa dari ayah Atta Halilintar tersebut meninggal dunia.
Karenanya, pengalihan aset tanah pondok pesantren tersebut otomatis batal.
"Sebagai informasi, pada tahun 2004 yayasan meminta kembali kepada beliau agar nama yang sudah dibuatkan di dalam sertifikat hak milik itu kembali dikembalikan kepada yayasan."
"Tahun 2005, sudah terjadi peralihan, beliau sudah menyerahkan tahun 2005, itu aktanya ada. 2005, diserahkan kepada Doktor Risdam, juga merupakan anggota dari yayasan."
"Namun, malangnya begini, belum sempat dilakukan peralihan kembali lebih lanjut. Penerima kuasa jual dari penggugat tadi meninggal dunia."
"Otomatis akta yang sudah dibuat batal hukum dong, dari sinilah sengketa bermulai," ujar Dedek.
Klarifikasi Kuasa Hukum Anofial Asmid
Terkait ramainya pemberitaan mengenai kliennya, kuasa hukum Anofial Asmid, Lucky Omega Hasan, memberikan klarifikasi.
Dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, ia menjelaskan aset yang sedang dipermasalahkan sebenarnya merupakan milik Anofial Asmid.
Selama ini, kata Lucky, Anofial Asmid memberikan izin kepada pihak Yayasan Pondok Pesantren Al Anshar Pekanbaru untuk memanfaatkan aset tersebut demi kepentingan sosial dan pendidikan masyarakat.
Namun, menurut Lucky, seiring berjalannya waktu, pihak yayasan ingin mengambil alih aset tersebut.
"Bertahun-tahun Pak Halilintar digugat oleh oknum Yayasan tersebut. Beliau tidak melawan tidak juga membalas, hanya mempertahankan hak atas tanah miliknya."
"Dengan upaya pertahankan hak itu, untuk menghindari oknum Yayasan tersebut mengambil alih untuk kepentingan negatif dan tidak bertanggung jawab," terang Lucky di Jakarta, Senin (12/3/2024).
Dalam upaya mempertahankan aset miliknya, Anofial Asmid dinyatakan menang setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menentapkan dan menguatkan bahwa aset tersebut berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Halilintar Anofial Asmid.
Tak hanya itu, Lucky juga menyebut kliennya sudah berusaha menempuh jalan damai dengan pihak yayasan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.