Anak Tamara Tyasmara Meninggal
Polisi Ungkap Hasil Tes Kebohongan Pembunuh Dante, Ada soal Kekerasan ke Tamara Tyasmara
Kebohongan pertama, kata Ade Ary, yakni terkait Yudha yang mengatakan tidak melakukan pencarian (browsing) akses CCTV di kolam renang sebelum membunuh
"Khususnya dalam penerapan Pasal 340 Pasal pembunuhan berencana," pungkasnya.
Saat ini, Yudha sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya untuk menanggung perbuatannya.
Atas perbuatannya, Yudha dijerat pasal berlapis Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/yudha-arfandi-tersangka-pembunuhan-anak-tamara-tyasmara-dante-rekonstruksi.jpg)