Kabar Artis
Buntut Korupsi Harvey Moeis dan Hobi Pamer Aset Mewah, Sandra Dewi Kini Disebut Pantas Dimiskinkan
Gaya hidup Sandra Dewi yang selama ini sering pamer aset mewah, kini disebut layak dimiskinkan, setelah suaminya, Harvey Moeis korupsi Rp271 Triliun.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
"Kami meminta agar segera dimiskinkan karena tidak ada tempat bagi para koruptor, tidak ada tempat bagi penikmat hasil dari korupsi," lanjutnya.
Sandra Dewi Terancam Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Atas dasar diduga menikmati hasil korupsi, pihak PHPK menuntut Sadra Dewi dikenakan pasal 5 undang-undang Pencegahan dan Pemberatansan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Serta terancam mendapat hukuman penjara 5 tahun dengan denda Rp1 Miliar.
Lantaran sang suami yang saat ini sudah ditangkap dan uang yang diberikan kepada Sandra Dewi selama ini adalah uang hasil tindak pidana korupsi.
"Menurut kami secara patut diduga Sandra Dewi bisa dikenakan pasal 5 undang-undang pencucian uang yang tertuang dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 2010."
"Yang mana berbunyi pasal 1, setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, petransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil dari tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dipidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” sambungnya.
Berdasarkan penuturan perwakilan PHPK, pihaknya mengaku telah mengantongi sejumlah bukti untuk mengadukan Sandra Dewi ke Kejagung.
"Pastinya surat pengaduannya sudah kami siapkan. Beberapa bukti-bukti nanti kami akan screenshot dari berita media online ya nanti kami akan lampirkan."
"Paling nanti kami akan melengkapi dengan video-video dan lain-lain terkait penangkapan suaminya (Harvey Moeis) dan kehidupan glamornya Sandra Dewi," tutupnya.
(Tribunnews.com/M Alvian F)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.