Senin, 18 Agustus 2025

Kabar Artis

Buntut Korupsi Harvey Moeis dan Hobi Pamer Aset Mewah, Sandra Dewi Kini Disebut Pantas Dimiskinkan

Gaya hidup Sandra Dewi yang selama ini sering pamer aset mewah, kini disebut layak dimiskinkan, setelah suaminya, Harvey Moeis korupsi Rp271 Triliun.

Instagram @sandradewi88
Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi - Gaya hidup Sandra Dewi yang selama ini sering pamer aset mewah, kini disebut layak dimiskinkan, setelah suaminya, Harvey Moeis korupsi Rp271 Triliun. 

"Kami meminta agar segera dimiskinkan karena tidak ada tempat bagi para koruptor, tidak ada tempat bagi penikmat hasil dari korupsi," lanjutnya.

Sandra Dewi Terancam Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Atas dasar diduga menikmati hasil korupsi, pihak PHPK menuntut Sadra Dewi dikenakan pasal 5 undang-undang Pencegahan dan Pemberatansan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Serta terancam mendapat hukuman penjara 5 tahun dengan denda Rp1 Miliar.

Lantaran sang suami yang saat ini sudah ditangkap dan uang yang diberikan kepada Sandra Dewi selama ini adalah uang hasil tindak pidana korupsi.

"Menurut kami secara patut diduga Sandra Dewi bisa dikenakan pasal 5 undang-undang pencucian uang yang tertuang dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 2010."

"Yang mana berbunyi pasal 1, setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, petransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil dari tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dipidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” sambungnya.

Berdasarkan penuturan perwakilan PHPK, pihaknya mengaku telah mengantongi sejumlah bukti untuk mengadukan Sandra Dewi ke Kejagung.

"Pastinya surat pengaduannya sudah kami siapkan. Beberapa bukti-bukti nanti kami akan screenshot dari berita media online ya nanti kami akan lampirkan."

"Paling nanti kami akan melengkapi dengan video-video dan lain-lain terkait penangkapan suaminya (Harvey Moeis) dan kehidupan glamornya Sandra Dewi," tutupnya.

(Tribunnews.com/M Alvian F)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan