Jumat, 22 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Sandra Dewi Diperiksa Buntut Kasus Korupsi Harvey Moeis, Otto Hasibuan: Jangan Kita Hakimi Dulu

Sandra Dewi telah jalani pemeriksaan terkait kasus korupsi Harvey Moeis, pengacara Otto Hasibuan minta untuk tak menghakimi dulu.

Kolase Tribunnews
Otto Hasibuan minta untuk tak menghakimi Sandra Dewi terlebih dahulu meski sang artis sudah diperiksa terkait kasus korupsi Harvey Moeis. 

TRIBUNNEWS.COM - Artis Sandra Dewi telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi buntut suaminya, Harvey Moeis yang terjerat kasus korupsi timah pada, Kamis (4/4/2024).

Saat diminta menanggapi Sandra Dewi yang ikut diperiksa, pengacara Otto Hasibuan mangakui dirinya tak mengenal sang artis.

Namun, Otto Hasibuan meminta masyarakat untuk tak menghakimi lebih jauh terhadap Sandra Dewi.

"Saya nggak kenal Sandra, saya nggak tahu mereka, tapi saya harus melihat bahwa orang sedang bermasalah ya jangan kita hakimi terlalu jauh dulu," kata Otto Hasibuan, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (6/4/2024).

Otto pun mengatakan, sebagai manusia harus memiliki rasa empati terhadap orang yang tengah diterpa masalah.

Oleh karena itu, tak boleh terlalu cepat menuduh Sandra Dewi ikut terlibat dalam kasus korupsi.

"Kita harus empati juga lah, jangan menuduh yang jelek juga lah," ujarnya.

Diketahui, mengenai kasus korupsi yang menyeret Harvey Moeis, banyak pihak yang ingin Sandra Dewi dijadikan tersangka.

Terkait hal itu, sebagai seoarang pengacara, Otto lebih memilih mengesampingkan prasangka buruk terhadap Sandra Dewi.

Diakui mertua Jessica Mila itu, dirinya selalu memiliki karakater untuk membela orang.

Baca juga: Penjelasan Kejagung setelah Periksa Sandra Dewi Terkait Korupsi Rp271 Triliun Harvey Moeis

Namun, bukan bermaksud ia membela seseorang yang melakukan korupsi.

"Saya tidak berpikir seperti itu, saya seorang lawyer selalu punya karakter jiwa untuk membela orang."

"Itu prinsipnya, tapi saya tidak membela orang yang melakukan korupsi," ucapnya.

Untuk saat ini, ia tak bisa menzalimi hingga menuduh Sandra Dewi ikut terlibat dalam kasus tersebut sebelum semua data dan fakta terbongkar.

"Saya tidak bisa menzalimi, manyatakan suatu hal yang belum saya tahu benar, jadi kita tunggu aja lah," ungkapnya.

Potensi Sandra Dewi Jadi Tersangka dalam Pusaran TPPU Harvey Moeis

Di sisi lain, praktisi hukum, Zakir Rasyidin ikut menanggapi kasus korupsi PT Timah yang menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Namun kali ini Zakir Rasyidin berbicara nasib dari Sandra Dewi yang juga ikut menjalani pemeriksaan sebagai saksi usai Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Zakir pun menyinggung soal kemungkinan Sandra Dewi ikut menyusul nasib Harvey Moeis yang telah dijadikan tersangka.

"Jadi gini berpotensi terseret atau tidak, berpotensi terseret semua itu kembali kepada proses pembuktian," kata Zakir Rasyidin.

"Di dalam hukum pidana ada peran-peran yang dilakukan oleh pelaku-pelaku lain yang bukan pelaku utama, yaitu misal ikut serta melakukan dan membantu melakukan, di dalam hukum itu disebut dengan turut serta," sambungnya.

Artis Sandra Dewi usai diperiksa Kejagung buntut kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Artis Sandra Dewi usai diperiksa Kejagung buntut kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. (Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi)

Baca juga: 5 Jam Periksa Sandra Dewi, Jaksa Penyidik Kulik 2 Hal Penting, Termasuk Aliran Uang Panas sang Suami

Sementara itu, apabila penyidik Kejagung RI memiliki dua alat bukti atau lebih bahwa Sandra Dewi ikut melalukan TPPU, mau tidak mau sang artis akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi makanya siapapun yang terlibat di dalam kasus ini berpotensi menjadi tersangka tidak terkecuali istrinya sendiri," ujarnya.

"Tapi semua itu berpulang pada pembuktian hukumnya penyidik harus menemukan 2 alat bukti untuk menentukan status tersebut naik menjadi tersangka," terangnya.

Namun apabila minimal dua alat bukti tidak ditemukan kemungkinan Sandra Dewi lolos TPPU terbuka lebar.

"Tetapi selama tidak ada bukti yang cukup untuk menjerat istri sebagai tersangka maka penyidik tidak bisa lakukan itu dan kembali lagi ke pembuktian," jelasnya.

(Tribunnews.com/Ifan/Fauzi)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan