Minggu, 10 Agustus 2025

Chandrika Chika Terjerat Narkoba

Sudah Setahun Konsumsi Narkoba, Chandrika Chika Ngaku Pakai Ganja karena Circle Pertemanan

Selebgram Chandrika Chika sudah mengonsumsi narkoba selama satu tahun lebih.

Instagram/chndrika_
Sudah konsumsi narkoba selama satu tahun lebih, Chandrika Chika ngaku pakai ganja karena pergaulan. 

Penangkapan Chandrika Chika dan kelima temannya terjadi pada Senin (22/4/2024) pukul 23.00 WIB.

"Di TKP ditemukan ada enam orang yang pertama dengan inisial AT 24 tahun perempuan, NJ 22 tahun perempuan, AMO 22 tahun laki-laki, CK 20 tahun perempuan, BB 25 tahun laki-laki, HJ 27 tahun laki-laki."

"Salah satu sudah diketahui, inisial CK selebgram, HJ merupakan atlet esport," tutu Reska.

AKP Reska Anugrah mengatakan bahwa pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

Adapun Chandrika Chika dan kelima temannya mengonsumsi ganja cair atau liquid THC.

Bahkan, rokok elektrik atau pod vape yang berisi cairan ganja turut disita oleh polisi.

Alasan selebgram Chandrika Chika konsumsi narkoba selama setahun, sebut karena pergaluannya.
Chandrika Chika diamankan bersama lima orang temannya terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. (Kolase tribunnews)

Baca juga: Selebgram Chandrika Chika cs Pesta Ganja di Hotel Berujung Status Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

"Barang bukti yang kita amankan adalah 1 pod vape yang berisi cairan berisi ganja atau liquid THC," ujar Reska.

"Kita sudah uji pod liquid dan positif mengandung ganja," sambungnya.

Keenamnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan setelah dilakukan tes urine, mereka terbukti positif narkoba.

Tak hanya itu, dua di antaranya terbukti positif mengonsumsi metamfetamin.

"Kita sudah tetapkan sebagai tersangka, liquid kepemilikan AT, dia didapatkan dari temannya dengan inisial R."

"Keenam tersangka sudah tes urine semuanya positif. Ada empat orang yang kita temukan positif narkoba jenis ganja, kemudian ada dua orang yang positif metamfetamin," jelasnya.

Mereka dikenakan Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan