Kamis, 21 Mei 2026

Berikut Pandangan Hukum Negara, MUI, NU dan Muhammadiyah tentang Nikah Beda Agama

Sementara, dalam Surat al-Baqarah ayat 221 Allah SWT. melarang pernikahan beda agama dan sama sekali tak membuka peluang disahkan.

Tayang:
Kolase Instagram Story @nindypricilia
Kolase Instagram Story @nindypricilia 

Pernikahan beda agama antaran laki-laki muslim dengan wanita kitabiyah (Yahudi dan Nasrani) terdapat perbedaan pendapat antara para ulama, ada yang mengatakan boleh dan ada yang melarangnya. 

Namun, keputusan ulama Indonesia yang tergabung di organisasi MUI, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sepakat melarang pernikahan beda agama seara mutlak, baik laki-laki muslim maupu perempuan muslimah.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved