Senin, 29 September 2025

Kabar Artis

Kasus Suami BCL Naik Penyidikan, Tiko Aryawardhana akan Kembali Diperiksa atas Dugaan Penggelapan

Polisi akan memeriksa suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, dalam penyidikan kasus dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar.

Kolase Tribunnews
Suami BCL, Tiko Aryawardhana, akan kembali menjalani pemeriksaan dalam tahap penyidikan atas dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar. 

"Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan telah menerima laporan polisi dalam hal dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh seseorang dengan inisial AW," tutur AKBP Bintoro.

"Melaporkan mantan suaminya inisial T di Polres Metro Jakarta Selatan," lanjutnya.

fakta kasus penggelapan uang Rp6,9 miliar yang diduga dilakukan oleh suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana.
Polisi membenarkan kabar yang menyatakan suami BCL, Tiko Aryawardhana dilaporkan mantan istrinya, Arina Winarto atas dugaan penggelapan uang. (Kolase Tribunnews, Instagram @tikoaryawardhana)

AKBP Bintoro mengatakan, dugaan penggelapan itu terjadi saat Tiko dan Arina masih berstatus sebagai suami-istri.

"Kejadiannya di tahun 2022 saat terduga pelaku ini adalah masih status suami daripada pelapor atau korban," terangnya.

Meski demikian, Tiko Aryawardhana masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

AKBP Bintoro tidak menjelaskan secara detail kronologi kasus tersebut. 

Ia hanya mengatakan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

"Kami dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan kegiatan gelar perkara dengan dua alat bukti yang cukup meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan."

"Untuk saudara T sudah kami lakukan pemeriksaan, saat itu sebagai saksi," jelasnya.

Baca juga: Suami BCL Dipolisikan Mantan Istri Gelapkan Uang Rp6,9 M, Polisi: Tidak Sampai Segitu Nilainya

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

 
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan