Kabar Artis
Pernah jadi Korban, Nirina Zubir Berharap Notaris yang Terlibat Mafia Tanah Dicabut Izin Praktiknya
Aktris Nirina Zubir berharap agar notaris yang terlibat mafia tanah ditinjau kembali izin praktik kerjanya, karena menghalangi program pemerintah.
TRIBUNNEWS.COM - Aktris Nirina Zubir berharap notaris yang terlibat mafia tanah ditinjau kembali izin praktik kerjanya.
Diketahui sebelumnya, Nirina Zubir sempat melaporkan mantan Asisten Rumah Tangga (ART), Riri Khasmita atas kasus penggelapan sertifikat tanah.
Pelaporan tersebut dilakukan Nirina Zubir setelah sang ART membalikan nama beberapa setifikat milik orang tuanya, setelah ibundanya wafat.
Setelah melalui proses panjang, Nirina Zubir akhirnya bisa kembali mendapatkan haknya.
Diketahui empat sertifikat sudah dikembalikan ke Nirina Zubir, serta mendapatkan dua sertifikat dari Kementerian ATR/BPN.
Oleh karenanya istri Ernest Fardiyan Ernest Fardiyan Syarif ini sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pihak yang telah mengawal kasusnya.
"Alhamdulillah semua surat signtifikat sudah ada di tangan keluarga kami. Terima kasih buat semua teman-teman yang sudah mengkawal kasus ini dari awal," kata Nirina Zubir, mengutip YouTube Intens Investigasi, Kamis (6/6/2024).
Meskipun begitu pengalamannya menjadi korban kasus mafia tanah tentu menyisakan harapan yang menjadi uneg-unegnya.
Mengingat posisi Nirina saat itu juga menjadi pihak yang tergugat.
Dalam hal ini sang aktris menyampaikan harapannya kepada Mahkamah Agung agar melakukan pembenahan sistem terkait kasus mafia tanah yang pernah merugikannya.
"Kami sudah di posisi sekarang ini intinya sedang menjalankan kasus yang kami menjadi turut tergugat."
Baca juga: Nirina Zubir Kebingungan, Kakak Kandungnya Diminta Pihak Riri Khasmita Jadi Saksi
"Jadi kembali lagi Nirina ingin menyuarakan kepada Mahkamah Agung semoga diadakannya revisi bahwa ada klausal yang mengatakan bahwa persidangan ini tidak boleh menolak perkara," jelas Nirina.
"Tapi perkara yang diajukan adalah oleh orang yang sudah dipenjarakan sudah inkrah. Oknumnya juga terbukti salah adanya pemalsuan dan kami di sini adalah korban," tambahnya.
Menurut Nirina, orang yang menggugatnya tersebut merupakan oknum yang menghalangi pemerintah dalam misinya membasmi mafia tanah.
"Adanya kasus yang intinya kami menjadi turut tegugat di sini, istilahnya kan berarti orang ini mengajukan gugatan itu kepada negara."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/nirina-zubir-erhthj.jpg)