Rabu, 10 Juni 2026

Kasus Pembunuhan Anaknya Disidangkan, Tamara Tyasmara Harap Yudha Arfandi Dihukum Mati

Sidang kasus pembunuhan Dante, anak Angger Dimas dan Tamara Tyasmara, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 4 Juli 2024

Tayang:
Tangkapan layar YouTube Cumicumi
Tamara Tyasmara 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus pembunuhan Dante, anak Angger Dimas dan Tamara Tyasmara, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 4 Juli 2024.

Adapun terdakwa Yudha Arfandi turut dihadirkan dalam persidangan.

"Alhamdulillah akhirnya sampai juga di tahap persidangan. Aku mau perjuangin keadilan untuk Dante," kata Tamara Tyasmara dihubungi awak media, belum lama ini.

Baca juga: Tamara Tyasmara Minta Sidang Kasus Kematian Dante Digelar Terbuka

Lebih lanjut Tamara berharap Yudha Arfandi dihukum mati atau penjara seumur hidup.

Sebab menurutnya perbuatan Yudha Arfandi yang diduga menenggelamkan putranya merupakan pembunuhan berencana.

"Aku mau perjuangin banget pasal 340 (pembunuhan berencana). Iya ini agar dihukum mati atau seumur hidup. karena dia sudah menghilangkan nyawa anak aku yang seharusnya masih punya masa depan," jelas Tamara Tyasmara.

Sementara itu persidangan sebelumnya digelar tertutup.

Tamara berharap kedepannya sidang digelar terbuka untuk umum.

Selain itu ia juga memohon agar majelis hakim memberikan keadilan kepada keluarga korban. 

Polisi mengungkap bahwa tersangka pembunuh Dante yakni Yudha Arfandi  (YA) sempat mengecek akses CCTV di kolam renang.
Polisi mengungkap bahwa tersangka pembunuh Dante yakni Yudha Arfandi  (YA) sempat mengecek akses CCTV di kolam renang. (Kolase Tribunnews)

"Aku selaku ibu Dante ingin sidang dilakukan secara terbuka karena aku tidak merasa perlu privasi dikarenakan ini di bawah umur," ungkap Tamara.

"Aku mau semuanya bisa melihat sidang ini dan tahu update-nya," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved