Yudha Arfandi Ajukan PK Atas Kasus Pembunuhan Dante Putra Tamara Tyasmara
Kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara kembali mencuat setelah Yudha Arfandi, terdakwa yang tak lain mantan kekasih sang artis ajukan PK.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
Ringkasan Berita:
- Yudha Arfandi melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara yang menjeratnya.
- Sidang perdana sudah digelar sejak 10 November 2025.
- Sebelumnya, Yudha sudah mengajukan banding dan kasasi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara kembali mencuat setelah Yudha Arfandi, terdakwa yang tak lain mantan kekasih sang artis ajukan Peninjauan Kembali (PK).
Permohonan PK tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum Yudha Arfandi sejak 3 November 2025.
Baca juga: Masih Mencari Keadilan Atas Kematian Dante, Tamara Tyasmara Ingin Yudha Arfandi Dihukum Mati
"Permohonan PK tanggal 3 November 2025 oleh Kuasa Hukum Terpidana Yudha Arfandi, Bapak Dailun Sailan SH MH," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/12/2025).
Sidang perdana sudah digelar sejak 10 November 2025.
"Sidang pertama tanggal 10 November 2025 dan tanggal 8 Des 2025 yang lalu masih agenda Tanggapan dari Penuntut Umum atas permohonan PK tersebut," katanya.
Baca juga: Pernah Disalahkan atas Kasus Meninggalnya Dante, Tamara Tyasmara Singgung Doa Orang Terdzolimi
Kemudian dalam sidang perdana bahwa terdakwa bisanya dihadirkan baik di ruang sidang maupun offline.
Kemudian agenda berikutnya, tergantung pada kepentingan pemeriksaan.
"Untuk sidang berikutnya tergantung kepentingan pemeriksaan, bisa hadir bisa juga tidak hadir," ujar Immanuel.
Diketahui, Yudha Arfandi merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan anak Tamara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante.
Sebelumnya, Yudha sudah mengajukan banding dan kasasi.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Yudha Arfandi dalam perkara tersebut. Yudha tetap dihukum 20 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/dua-kebohongan-yudha-arfandi-dibongkar-oleh-tes-poligraf-tamara-tyasmara.jpg)