Senin, 6 Oktober 2025

Gaya Mewah Erina Disorot Saat Ramai Demo UU Pilkada, Dua Mantan Kaesang Dipuji dan Diberi Selamat

Saat istri Kaesang, Erina Gudono disorot, sebaliknya netizen berempati dan memuji Felicia Tissue dan Nadya Arifta, dua mantan kekasih Kaesang.

Penulis: Anita K Wardhani
kolase/instagram
Saat istri Kaesang, Erina Gudono disorot, sebaliknya netizen berempati dan memuji Felicia Tissue dan Nadya Arifta, dua mantan kekasih Kaesang. 

Pada Maret 2021, ia mengetahui Kaesang sudah menggandeng Nadya Arifta, kekasihnya yang baru.

Felicia dan keluarganya berusaha mencari tahu tapi ia kesulitan berkomunikasi dengan keluarga Jokowi.

Hubungan Kaesang dengan Nadya pun tak berlangsung lama. Setahun kemudian. Kaesang kepergok menggandeng Erina Gudono menonton pertandingan bola pada Maret 2022.

Dua bulan kemudian, Erina mulai diperkenalkan pada publik dan 10 Desember 2022, keduanya menikah.

Aturan Usia Peserta Pilkada Diduga Dianulir demi Kaesang?

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep seusai bertemu Ketum Nasdem Surya Paloh di Nasdem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep seusai bertemu Ketum Nasdem Surya Paloh di Nasdem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024). (KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Diketahui, Kamis (22/8/2024) hari ini muncul sebuah aksi spontan sebagai respons dianulirnya putusan MK oleh Badan Legislasi (Baleg).

Salah satunya putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 yang memutuskan usia cagub-cawagub minimal 30 tahun pada saat pendaftaran.

Putusan MK itu lantas dianulir Baleg DPR RI dengan menyepakati syarat batas usia cagub dan cawagub merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan putusan MA, batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.

Mayoritas fraksi di DPR RI pun menyetujui syarat usia cagub dan cawagub mengikuti putusan MA.

Beberapa pihak menilai, apa yang dilakukan DPR diduga untuk memuluskan jalan Kaesang di Pilkada 2024.

Sedianya, Kaesang yang masih berusia 29 tahun rencananya bakal diajukan sebagai wakil Ahmad Luthfi di Pilkada Jawa Tengah.

Ia juga sudah memperoleh lampu hijau dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk maju.

Namun, Kaesang terganjal dengan putusan MK  karena usianya yang belum mencapai batas aturan, yakni 30 tahun.

KIM yang kini ditopang juga oleh Partai Nasdem, PKS, PKB, dan PPP akhirnya mengangkangi putusan MK dan mengakomodasi putusan MA dalam revisi syarat usia calon pada UU Pilkada.

Tindakan DPR tersebut membuat geram sebagiam kalangan yang menilai, DPR seharusnya menjadi wakil rakyat justru berbalik membela kelompok bahkan keluarga tertentu.

Jika nantinya penyelenggara pemilu menggunakan dasar hukum putusan MA (Mahkamah Agung), maka Kaesang mendapatkan jalan mulus melenggang maju pada Pilkada 2024.

Kaesang pun bisa saja maju karena pelantikan Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.

(Tribunnews.com/Anita K Wardhani/Galuh widya Wardani)(Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved