Minggu, 7 September 2025

Kabar Artis

Nikita Mirzani Diduga Polisikan Vadel Badjideh, Bawa Bukti Foto dan Ajukan 3 Orang Saksi

Nikita Mirzani resmi melaporkan seseorang berinisial VA ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kolase tribunnews
Nikita Mirzani resmi melaporkan VA ke Polres Metro Jakarta Selatan, bawa bukti berupa foto dan ada tiga orang saksi. 

TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani telah melaporkan seseorang berinisial VA ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024).

Nikita Mirzani juga telah membawa bukti berupa foto dan ada tiga orang saksi.

Hal ini disampaikan oleh AKP Nurma Dewi selaku Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.

AKP Nurma Dewi memberikan penjelasan soal siapa yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani.

Dikatakan Nurma Dewi, laporan itu merupakan kasus keluarga dan ada korban dengan inisial LM.

"Terlapor inisial VA, kemudian yang menjadi korban adalah LM," kata Nurma, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Kamis (12/9/2024).

Lebih lanjut, AKP Nurma menyampaikan bahwa ada bukti yang telah disiapkan Nikita Mirzani untuk laporan itu.

Selain itu juga ada sejumlah saksi yang diajukan.

"Bukti-bukti ada foto, ada saksi yang diajukan tiga orang," ujar AKP Nurma.

Menurutnya, para saksi itu akan dimintai keterangan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh penyidik.

Polisi juga akan mengatur jadwal untuk pemeriksaan kepada Nikita Mirzani.

Baca juga: Respons Nikita Mirzani Polisikan Vadel Badjideh demi Lolly, padahal Sempat Tak Anggap Anak Lagi

"Itu semua nanti dijadwalkan dimintai keterangan dari penyidik," terang Nurma Dewi.

"Untuk NM masih melapor saja tadi, untuk pemeriksaan dijadwalkan," tambahnya.

Nikita Mirzani Laporkan Seseorang ke Polisi

Sebelumnya, Nikita Mirzani menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024).

Didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, maksud kedatangan Nikita Mirzani adalah untuk membuat laporan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan