Rabu, 13 Agustus 2025

Perceraian Ruben Onsu dengan Sarwendah

Tak Hadir dalam Proses Persidangan hingga Resmi Diputus Bercerai, Sarwendah Enggan Ajukan Banding

Meski tidak hadir dalam proses persidangan hingga kini resmi diputus bercerai, Sarwendah enggan mengajukan banding.

Editor: Salma Fenty
Instagram @ruben_onsu
Sarwendah (kiri) Ruben (kanan) - Sarwendah enggan mengajukan banding meski tidak hadir dalam proses persidangan hingga kini resmi diputus bercerai. 

TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Sarwendah enggan mengajukan banding meski tak hadir dalam agenda persidangan hingga resmi diputus bercerai.

Bahtera rumah tangga yang dibina Sarwendah dan Ruben Onsu sejak tahun 2013 itu kini telah benar-benar kandas.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta selatan telah mengabulkan gugatan cerai Ruben Onsu terhadap Sarwendah pada Selasa (24/9/2024) lalu.

Diketahui selama proses perceraian berlangsung, Sarwendah tak pernah sekali pun hadir.

Hingga kini resmi diputus bercerai, pelantun tembang Kau Bukanlah Segalanya itu kabarnya enggan mengajukan banding.

"Tidak mengajukan banding  atau perlawanan ya, ini kan putusan  verstek, ini kan (perceraian) diputus tanpa kehadiran tergugat," kata Chris Sam Siwu, kuasa hukum Sarwendah dikutip dari YouTube Sambel Lalap, Rabu (25/9/2024).

Pihak Sarwendah pun menerima putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

"Dan kami tidak akan melakukan perlawanan, kami terima putusan ini," sambungnya.

Diterangkan oleh tim kuasa hukum Sarwendah yang lain, Abraham Simon, kliennya mengaku lega dengan putusan cerai tersebut.

"Ya kami sudah menginformasikan kepada klien kami (Sarwenda) juga dan memang klien kami pada intinya merasa lega ya."

Baca juga: Sarwendah Tak Lagi Dinafkahi, Usai Cerai, Sepakat Ruben Onsu Hanya Biayai Anak-anaknya

"Bahwa proses ini akhirnya telah selesai dan bisa mencapai putusan," kata Abraham.

PN Jaksel Minta Keduanya Sarwendah dan Ruben Onsu Lakukan Pencatatan Sipil

Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta Ruben Onsu dan Sarwendah mencatatkan perceraian mereka ke kantor Pencatatan Sipil.

"Menyatakan bahwa perkawinan antara penggugat (Ruben) dan tergugat (Sarwendah) putus karena perceraian," kata Tapanuli Marbun selaku humas PN Jaksel.

"Memerintahkan juga pada pihak penggugat atau pun tergugat untuk mencatatkan perceraian ini ke kantor catatan sipil, paling lama 60 hari setelah (putusan) mempunyai kekuatan hukum tetap," lanjutnya.

Pihak PN Jaksel juga menyoroti soal aksi Sarwendah yang tak pernah hadir dalam agenda persidangan.

Sarwendah xmcmxmcmxvxcvxcvcxv
Kuasa hukum mengatakan Sarwendah enggan mengajukan banding setelah diputus bercerai.
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan