Rabu, 27 Agustus 2025

Kabar Artis

Kembali Memanas, Razman Nasution Laporkan Nikita Mirzani Atas Dugaan Kejahatan Informasi Elektronik

Hubungan kembali memanas, pengacara Razman Arif Nasution resmi melaporkan Nikita Mirzani terkait dugaan kejahatan informasi elektronik.

Kolase Tribunnews
Pengacara Razman Arif Nasution resmi melaporkan Nikita Mirzani terkait dugaan kejahatan informasi elektronik. 

TRIBUNNEWS.COM - Hubungan pengacara Razman Nasution dengan artis Nikita Mirzani kembali memanas.

Sebelumnya, Nikita Mirzani telah melaporkan Razman Nasution terkait dugaan penyebaran data pribadi.

Tak tinggal diam, Razman Nasution kini resmi melaporkan balik Nikita Mirzani atas dugaan kejahatan informasi elektronik.

"Minggu 6 Oktober 2024 resmi melaporkan saudari Nikita Mirzani dalam dugaan melakukan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik," ucap Razman, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (7/10/2024).

Terkait pelaporan itu, kata Razman, buntut dari Nikita Mirzani yang telah menyebut namanya saat di Polda Metro Jaya.

"Karena NM (Nikita Mirzani) sudah menyebut nama saya di Polda Metro Jakarta Selatan," katanya.

Kuasa hukum Vadel Badjideh itu pun menyebut dirinya akan menjelaskan soal laporannya serta bukti dalam waktu dekat.

"Di mana saya laporkan, tunggu besok lebih lanjut. Bagaimana bukti-buktinya seperti apa data yang kami punya," ujarnya.

Kemudian, Razman menyinggung atas sikap dari Nikita Mirzani.

Razman menegaskan, bahwa ia juga bakal menghadapi terkait laporan dari ibunda Lolly itu.

"Tidak boleh satu orang pun warga negara Indonesia yang merasa lebih hebat kewenangannya dari presiden sekalipun."

Baca juga: Kuasa Hukum Nikita Mirzani Ungkap Kondisi Terkini Lolly, Sebut Sudah Lebih Tenang

"Silahkan laporan Anda, saya akan hadapi, ingat advokat punya dasar untuk menyampaikan sesuatu," tandasnya.

Lebih lanjut, kasus anak Nikita Mirzani, Lolly dengan kekasihnya Vadel Badjideh masih menjadi sorotan publik.

Di sisi lain, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menjelaskan soal restortive justice (RJ) alias perdamaian di dalam kasus yang tengah viral ini.

Fahmi mengatakan, bahwa dilakukannya RJ tersebut yakni tergantung kesepakatan dari pihak pelapor dan terlapor.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan