Profil Jhon LBF, Pengusaha Ancam Potong Gaji Karyawan Jika Telat Balas Chat, Anggap sebagai Motivasi
Berikut ini profil Jhon LBF, pengusaha yang mengancam potong gaji karyawan jika telah membalas chat WhatsApp.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.com - Pengusaha Henry Kurnia Adhi atau yang akrab disapa Jhon LBF, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa mantan pegawainya, Septia, Rabu (9/10/2024).
Dalam sidang itu, terungkap fakta, Jhon LBF mengancam akan memotong gaji karyawannya jika telat membalas chat.
Jhon LBF juga mengirim chat ke grup perusahaan saat tengah malam, di luar jam kerja.
"Ya kalau dari pemeriksaan sakit tadi artinya yang di WhatsApp group, yang menyatakan bahwa memang ada, ditelepon sampai atau panggilan grup sampai jam 11 malam, itu kan diakui tadi ya," ungkap Kuasa Hukum Septia, Jaidin Nainggolan, setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu.
"Bahwa, terkait ada pemotongan gaji juga di-chat di grup, itu kan diakui semua oleh beliau," imbuhnya.
Meski membenarkan adanya chat bernada mengancam, Jhon LBF membantah ia telah memotong gaji karyawan.
Ia menganggap chat tersebut merupakan pesan motivasi untuk para karyawan yang didominasi anak muda.
Profil Jhon LBF
Jhon LBF adalah pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah, pada Mei 1985.
Masa kecilnya ia habiskan di Pondok Raden Latah di perbatasan Semarang dan Demak.
"Saya itu lahir di Semarang tahun 1985 bulan Mei. Masa kecil saya tinggal di Pondok Raden Latah, di perbatasan antara Semarang sama Demak," ungkapnya saat ditemui di kantornya di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023).
Ia saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Lima Sekawan Indonesia.
Baca juga: Terungkap, Pengusaha John LBF Ancam Potong Gaji Hingga Pecat Karyawan Jika Telat Balas Chat
Kariernya di dunia bisnis dimulai pada 2018, saat ia mendirikan PT Lima Sekawan Indonesia, yang bergerak di bidang jasa pengaturan pelunasan perusahaan.
Selain PT Lima Sekawan Indonesia, Jhon LBF juga memiliki perusahaan Mevol dan Hivefive.
Sebagai informasi, Jhon LBF adalah seorang mualaf.
Meski demikian, ia sudah familiar dengan agama Islam sejak kecil.
Sebab, ia kerap ikut menjalankan ibadah Ramadan, meski bukan beragama Islam.
"Dari masa kecil, saya bergaul ya sama mayoritas teman-teman muslim," ujarnya.
"Dari kecil, Islam itu bukan sesuatu yang jauh dari kehidupan saya. Sering juga saya tarawih, padahal saya non-muslim," imbuh Jhon LBF.
Saat beranjak dewasa, Jhon LBF memilih merantau dari Semarang menuju Jakarta, tepatnya pada 2007.
Tetapi, tiba di Jakarta, ia kehilangan arah dan lupa jati dirinya.
Baca juga: Jadi Saksi di Sidang Mantan Karyawan, John LBF Dikawal Ketat Pemuda Pancasila
Jhon LBF semakin dekat dengan Islam pada 2019, saat ia tak memiliki uang untuki membawa berobat sang ibu.
"Di kala 2019, saya betul-betul butuh uang untuk ibu saya berobat udah enggak ada daya, kekosongan."
"Hati saya tiba-tiba ada bisikan 'udah lah lu serahin deh hidup lu ke Saya sebagai Penciptamu, berserah penuh'," ungkap John.
Saat itulah, kata Jhon LBF, ia mendapat hidayah untuk menjadi seorang mualaf.
"Waktu itu mualaf di hadapan 300 santri. Nama saya jadi Muhammad Henry Kurnia Adi karena pas maulid," pungkas dia.
Jhon LBF dan Karyawannya Berakhir Damai

Jhon LBF dan karyawannya, Septia, memutuskan damai terkait kasus pencemaran nama baik.
Kesepakatan itu berlangsung di hadapan hakim dan banyak orang dalam sidang di PN Jakpus, Rabu.
Mereka berjabat tangan dan sepakat berdamai di tengah proses persidangan yang berlangsung.
"Opsi apapun untuk kebaikan, saya bisa memenuhi itu," kata Jhon LBF, Rabu.
Jhon LBF mengaku ia sempat mengajak Septia berdamai, sebelum memidanakan mantan karyawannya itu.
Namun, tawaran itu ditolak Septia sebab Jhon LBF meminta ganti rugi sebesar Rp300 juta.
Meski demikian, Jhon LBF mengaku tak menuntut apa-apa sebab ia sudah banyak uang.
“Enggak, saya enggak nuntut apa-apa kok. Saya punya banyak uang. Saya tidak butuh uang dari perkara,” ujarnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Septia membongkar soal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, hingga tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji.
Buntut pernyataannya yang viral di X itu, Septia diadukan Jhon LBF menggunakan Undang-undang ITE.
Menurut catatan, Septia ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas.
Septia kemudian menjadi tahanan kota setelah persidangan digelar pada 19 September 2024.
Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Dalam sidang pada Rabu (3/10/2024), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan Tim Advokasi Septia Gugat Negara Abai (TIM ASTAGA), yang meminta pembatalan dakwaan tersebut.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Mario Christian Sumampouw/Fauzi Alamsyah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.