Anak Tamara Tyasmara Meninggal
Dissenting Opinion, Hakim Ini Menilai Yudha Arfandi Layak Divonis Penjara Seumur Hidup
Hakim Cita Cahyaningtyas berpendapat tindakan Yudha menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali dengan durasi yang lama merupakan perbuatan kejam.
"Kami menuntut untuk meminta Hakim memutuskan menyatakan Yudha terbukti secara sah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana pada dakwaan pasal 340 KUHP. Tuntutan sesuai dakwaan dengan hukuman mati," kata Jaksa dalam sidang belum lama ini.
Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Dante meninggal dunia diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi yang saat ini sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. (Kompas.com/Tribunnews)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Yudha-Arfandi-saat-menjalani-sidang-tuntutan-kasus-dugaan-pembunuhan-berencana-terhadap-Dante.jpg)