Minggu, 10 Agustus 2025

Kabar Artis

Vadel Badjideh Merasa Ada yang Janggal dalam Kasus Lolly, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Ungkap Hal Ini

Tanggapan kuasa hukum Nikita Mirzani soal Vadel Badjideh yang merasa ada kejanggalan dalam penanganan kasus Lolly.

Kolase Tribunnews
Kuasa hukum Nikita Mirzani tanggapi soal Vadel Badjideh yang merasa ada kejanggalan dalam kasus Lolly. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menanggapi soal pihak Vadel Badjideh yang merasa ada kejanggalan dalam penanganan laporan sang artis.

Pada Rabu (6/11/2024) kemarin, Vadel Badjideh beserta kuasa hukumnya telah menyambangi Polda Metro Jaya untuk mengadukan kejanggalan tersebut.

Menanggapi hal itu, Fahmi Bachmid justru mempertanyakan persoalan di dalam kasus Nikita Mirzani dan Vadel Badjideh.

"Yang menjadi pertanyaan, persoalannya di mana."

"Karena kalau kita mau lapor ke Propam harus terkait dengan perilaku terhadap Polisi RI," kata Fahmi, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (7/11/2024).

Fahmi pun menegaskan, bahwa proses kasus tersebut sudah berjalan dengan benar.

Bahkan pemanggilan kedua belah pihak juga sudah sesuai dengan peraturan yang ada.

"Proses ini berjalan pada tahapan yang sudah benar."

"Pemanggilan sudah dilakukan pada pemanggilan yang patut," jelasnya.

Dari situ, Fahmi sendiri pun bingung dengan pihak Vadel yang meragukan profesionalitas tim penyidik Polres Jakarta Selatan dalam menangani laporan Nikita.

"Tidak profesionalnya di mana?"

Baca juga: Vadel Badjideh Sentil Nikita Mirzani yang Berkoar-koar di Media Sosial, Duga Ingin Cari Keuntungan

"Karena yang dilakukan sesuai dengan petunjuk, semuanya sudah dilakukan," ucapnya. 

Sementara itu, kuasa hukum Vadel, Razman Nasution sempat membeberkan dugaan kejanggalan dalam penanganan laporan dari sang artis.

Razman Nasution meyebut ada dasar hukum yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), namun tak diberikan secara adil kepada Vadel sebagai terlapor.

"Pertama, dasar hukum yang harus mengikat semua pihak yaitu Pasal 7 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia  yang isinya menjamin Hak Asasi Manusia bagi setiap individu, termasuk hak terlapor untuk dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif," beber Razman.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan