Sabtu, 16 Agustus 2025

Mahalini dan Rizky Febian Enam Bulan Hidup Bersama Tanpa Pernikahan yang Sah

Akan tetapi belum ada konfirmasi dari keduanya terkait kehamilan tersebut. Juga dari agensi atau manajer yang menaungi mereka berdua.

Editor: willy Widianto
Instagram @rizkyfbian
Foto pernikahan Rizky Febian dan Mahalini di Bali 1 

Suryana menyebut kalau Rizky Febian dan Mahalini tidak punya pemahaman tentang arti wali nikah ini. Karena, mereka menyerahkan semuanya kepada Wedding Organizer(WO).

Setelah memasukan berkas permohonan pengajuan itsbat nikah, Suryana menyebut kalau Rizky Febian baru mengetahui proses pernikahan mereka tidak sah.

"Prinsipal (Rizky Febian dan Mahalini) kalau mau menikah lagi, mereka yang harus urus sendiri berkas dan persyaratannya biar memahami semua prosesnya," ujar Suryana.

"Karena kemarin diurus tim WO, prinsipal tidak tau soal wali Ini. Jadi kamu menganjurkan mereka menikah ulang," tambahnya.

Baca juga: Rumput SUGBK Lagi-lagi Jadi Sorotan Saat Digunakan Timnas Indonesia, Apa Langkah Pengelola?

Terkait hal tersebut Mahalini angkat bicara. Melalui akun TikTok @heymilkteaaa Mahalini menyebut pihak Wedding Organizer(WO) yang salah terkait tidak sah pernikahannya dengan Rizky Febian. Mereka berdua tidak ada niatan untuk menikah siri.

"Ini kesalahan WO ya, yang mana aku dan Iky tidak ada niatan nikah siri, "ujar Mahalini di akun TikTok tersebut.

Menurut Mahalini dirinya dan Rizky Febian juga kaget saat usai pernikahan buku nikah belum resmi menjadi milik mereka berdua. Pihak WO menyebut ada kesalahan setelah melakukan pernikahan dan resepsi.

Baca juga: Mahalini Hamil? Sule Ingin Cucu Laki-laki, Simak Faktanya!

"WO baru memberitahu kita kalau ada kesalahan setelah kita Oleh karena itu, Pengadilan Agama Jakarta Selatan meminta Rizky Febian dan Mahalini, kembali mendaftarkan lagi berkas pernikahan mereka ke KUA setempat," kata Mahalini.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan