Minggu, 24 Agustus 2025

Harta Warisan Keluarga Atiqah Hasiholan

Atiqah Hasiholan Ungkap Harta Warisan Ratna Sarumpaet yang Diungkit Sang Cucu Bermasalah Sejak Lama

Atiqah Hasiholan mengungkap harta warisan yang diungkit cucu Ratna Sarumpaet ini hingga berujung ke polisi adalah masalah lama.

|
Penulis: Anita K Wardhani
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Atiqah Hasiholan mengungkap harta warisan yang diungkit cucu Ratna Sarumpaet ini hingga berujung ke polisi adalah masalah lama. 


Atiqah Hasiholan mengatakan, sang kakak Ipar tak merawatnya. 

"Karena saya dan keluarga merawat Kaka saya, Iqbal yang mengidap Skizofrenia," jelasnya.

Setelah ibunya dilaporkan ke polisi dan namanya ikut terseret, istri Rio Dewanto itu tidak kecewa. Karena Husin Kamal adalah keponakannya sendiri.

"Jadi Husin dari kecil sempat serumah juga, jadi saya tahu dia dari kecil dan tahu betapa sayangnya bapaknya sm anaknya. Cuma kan kita sebagai orang dewasa bisa melihat ya berpikir seperti itu, kenapa?" terangnya.

 

Atiqah Diperiksa Polisi 8 Jam Lebih

Atiqah Hasiholan Saat Jumpa Pers Series Suka Duka Berduka
Atiqah Hasiholan Saat Jumpa Pers Series Suka Duka Berduka (TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO)


Usai Atiyah, mantan istri dari Muhammad Iqbal, Kakak dari Atiqah Hasiholan ungkit harta warisan melalui Husin Kamal anaknya dan melaporkan Ratna Sarumpaet atas kasus dugaan penggelapan harta warisan keluarganya ke polisi, Atiqah Hasiholan pun terseret. 

Gara-gara gugatan cucu dari anak laki-laki Ratna Sarumpaet ini, Atiqah Hasiholan diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri, Selasa (24/12/2024).


Selama 8,5 jam untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan penggelapan warisan dengan terlapor Ratna Sarumpaet.

"Jadi, emang agak lama. Karena saya ini, walaupun Ibu Ratu Sarumpaet adalah sebagai pengampuh, Tapi, saya dan kakak saya juga membantu mengelola dan menjaga harta, aset kakak saya," kata Atiqah Hasiholan usai pemeriksaan.

"Jadi, saya memberikan banyak keterangan-keterangan di sini," tambahnya.

 

Ratna Sarumpaet Terseret Kasus Kebohongan Pada Pilpres 2019

Nama Ratna Sarumpaet mengingatkan pada kasusnya yang heboh apda Pilpres 2019 silam.

Ratna yang saat itu adalah salah satu anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi yang terlibat dalam kasus hoax pada tahun 2018.

Pemberitaan penganiayaan Ratna Sarumpaet oleh sekelompok orang tak dikenal pertama kali muncul pada 2 Oktober 2018. 

Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima
Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Berita penganiyaan itu disertai dengan tangkapan layar aplikasi WhatsApp dan foto Ratna Sarumpaet dalam kondisi wajah yang tidak wajar. 

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan