Armor Toreador Terima Vonis 4,5 Tahun Penjara, Pilih Tak Ajukan Banding
Armor Toreador dinyatakan bersalah atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), di mana korbannya adalah sang istri Cut Indan Nabila.
Penulis:
Bayu Indra Permana
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bagu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Armor Toreador menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengajukan banding atas vonis 4.5 tahun penjara.
Sembari melemparkan senyum, Armor mengatakan bahwa dirinya akan menerima segala vonis yang dijatuhkan padanya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Armor Toreador Pelaku KDRT Cut Intan Nabila Divonis 4.5 Tahun Penjara
"Tidak, tidak ada banding, saya terima," kata Armor Toreador di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (7/1/2025).
Armor menegaskan bahwa sejak awal kasusnya berjalan, ia tak pernah sekalipun membela diri, dan merasa tidak bersalah.
Armor menyadari bahwa kasus ini menjadi konsekuensi yang harus dihadapi setelah tindakan kekerasan yang dilakukan pada Cut Intan Nabila.
"Nah saya sudah menyampaikan saya hanya mengingatkan dari awal saya penangkapan tidak ada perlawanan apapun," ucapnya.
"Jadi memang saya terima konsekuensi hukum yang berlaku," sambung Armor.
Armor Toreador divonis 4.5 tahun setelah terbukti bersalah melakukan tindak KDRT dan penganiayaan ke Cut Intan Nabila.
Namun vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Armor 6 tahun penjara.
Duduk Perkara Ustaz Terkenal di Bandung Dilaporkan KDRT |
![]() |
---|
Ibunda Sempat Tak Restui Chikita Meidy Dinikahi Indra, Akui Sudah Tahu Menantu Suka Mencuri |
![]() |
---|
Bocah 5 Tahun Disekap Ayah Mabuk, Tragedi Berujung Gantung Diri |
![]() |
---|
Sosok Gofur, Pemuda Tuban yang Aniaya Ibu Kandung, Sudah Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Ahli Tegaskan Jaksa yang Lakukan KDRT Bisa Ditindak Langsung Tanpa Izin Jaksa Agung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.