Jumat, 8 Agustus 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Masih Berseteru dengan Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Ungkap Niat Lamar Lolly di Hari Ulang Tahun

Vadel Badjideh mengungkap keinginannya melamar sang kekasih, Laura Meizani alias Lolly. Vadel ingin melamar putri Nikita Mirzani di hari ulang tahun.

|
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
VADEL LAMAR LOLLY - Vadel Badjideh dan kuasa hukum Razman Nasution hadir di Polres Metro Jakarta Selatan Senin (3/2/2025). Vadel Badjideh mengungkap keinginannya melamar sang kekasih, Laura Meizani alias Lolly. 

Kasus tersebut hingga kini masih terus bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan.

Alasan Vadel Badjideh Tak Kunjung Jadi Tersangka di Kasus Lolly

Diberitakan sebelumnya, terungkap alasan Vadel Badjideh tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan putri Nikita Mirzani, Lolly.

Disampaikan Razman Nasution, penyidik kesulitan mencari bukti-bukti dalam kasus ini.

Menurutnya, kasus ini makin berlarut-larut bukan tanpa alasan.

Razman menilai, penyidik kesulitan untuk membuktikan tudingan Nikita Mirzani terhadap Vadel.

"Setelah saya pegang kasus ini, saya minta agar dilakukan benar-benar proses penegakan hukum yang benar, maka kasus ini semakin ke sini semakin sulit dibuktikan oleh penyidik," terangnya, dikutip dari YouTube Fristian Griec Media, Senin (3/2/2025).

Mandeknya kasus ini membuat Razman meminta pihak Nikita untuk menghentikan laporannya.

Baca juga: Vadel Badjideh Jadi Saksi Atas Laporan Sang Ayah Terhadap Nikita Mirzani

"Karena itu setelah bulan keenam ini, saya dengan tim hukum mendesak agar laporan Nikita Mirzani terhadap klien kami, saudara Vadel Alfajar Badjideh dihentikan, atau diterbitkan SP3 karena tidak cukup bukti," bebernya.

Dalam hal ini, dikatakannya tidak ada dasar yang bisa membuat Vadel menjadi tersangka.

"Tidak ada dasar yang menguatkan kasus ini untuk segera naik menjadi tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan," imbuhnya.

Razman menerangkan, kala itu Nikita melaporkan Lolly dan Vadel atas dua tuduhan.

"Pertama, dugaan melakukan kekerasan seksual anak di bawah umur atau persetubuhan atau pencabulan."

"Kedua, terkait dugaan menyuruh dan atau melakukan secara bersama-sama untuk Saudara Lolly melakukan aborsi," terangnya.

Akan tetapi, kedua tuduhan ini sulit dibuktikan.

"Kedua laporan ini sulit dibuktikan oleh penyidik, apalagi setelah dua orang saksi kunci dari London memberikan kesaksian," tandas Razman lagi.

(Tribunnews.com/Yurika/Salma)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan