Sabtu, 23 Agustus 2025

Kabar Artis

Menangkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lagu oleh Agnez Mo, Ari Bias Malah Tuai Hujatan dari Netizen

Menangkan gugatan soal hak cipta lagu lawan Agnez Mo, Ari Bias justru dihujat netizen.

AFP/ROBYN BECK
HAK CIPTA LAGU - Potret penyanyi Agnez Mo saat menghadiri acara Billboard Women in Music Award 2022 di Teater YouTube di Stadion SoFi, di Inglewood, California, Amerika Serikat, pada Rabu (2/3/2022). Ari Bias menangkan gugatan hak cipta lagu dengan Agnez Mo, malah menuai hujatan dari netizen. 

TRIBUNNEWS.COM - Kisruh mengenai kasus Agnez Mo yang melanggar soal hak cipta lagu tengah menjadi sorotan netizen saat ini. 

Di mana, pelantun lagu Matahariku ini telah resmi dinyatakan melanggar hak cipta.

Hal tersebut buntut Agnez Mo tak meminta izin saat menyanyikan lagu Bilang Saja, ciptaan dari Ari Bias

Karena itulah, musisi berusia 38 tahun ini diwajibkan membayar denda senilai Rp1,5 miliar ke Ari Bias

Kemenangan gugatan Ari Bias ini lantas menimbulkan kontroversi bagi para pencinta musik. 

Alih-alih mendapatkan simpati dari netizen, Ari Bias ini justru menuai hujatan daripada warganet.

Sontak, beberapa unggahan Ari Bias di Instagramnya, @ari_bias pun penuh dengan kritikan netizen. 

Tak sedikit netizen yang menyenggol dana yang sudah diterima oleh Ari Bias, buntut memenangkan kasus ini. 

Baca juga: Soal Polemik Royalti Ari Bias Vs Agnez Mo, Adi KLa Project Sebut Ini Ujian untuk Hukum di Indonesia

"Cieee cair… lagu bilang saja gak akan gue dengar lagi," timpal akun @vhny****. 

"Ciee cairr nih 1,5 m hasil malak wkwk," balas akun @mier****. 

"Coba klo gk viral lagu ini pasti gk bkln di gubris,,, berati nih pencipta lagi kere butuh duit," ujar akun @vanl****. 

"Buat agmo 1.5M sih nothing. Dia juga bisa banding. Jadi gak usah senang dulu shay," komentar akun @mami*****. 

Melly Goeslaw Kritik Putusan Hakim, Nilai Agnez Mo Tak Seharusnya Bayar Royalti Rp1,5 Miliar

Sementara itu, kasus ini juga mendapat perhatian dari musisi legendaris, Melly Goeslaw. 

Musisi berusia 51 tahun ini lantas mempertanyakan dasar keputusan hakim yang memenangkan gugatan Ari.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan