Agnes Monica dan Royalti Pencipta Lagu
Respon Ari Bias Usai Polemiknya dengan Agnez Mo Tuai Pro Kontra
Pencipta lagu Ari Bias bicara soal polemik gugatan perdatanya terhadap penyanyi Agnez Mo, terkait kasus pelanggaran hak cipta lagu 'Bilang Saja'.
Editor:
Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pencipta lagu Ari Bias memenangkan gugatan perdatanya terhadap penyanyi Agnes Monica alias Agnez Mo, terkait kasus pelanggaran hak cipta lagu 'Bilang Saja'.
Agnez Mo dianggap hakim Pengadilan Niaga Jakarta bersalah, karena menyanyikan lagu 'Bilang Saja' ciptaan Ari Bias di tiga acara berbeda, tanpa izin.
Baca juga: Soal Polemik Royalti Ari Bias Vs Agnez Mo, Adi KLa Project Sebut Ini Ujian untuk Hukum di Indonesia
Sehingga Agnez Mo diputus bersalah dan harus membayar biaya ganti rugi yang diminta Ari Bias sebesar Rp 1,5 Miliar, total dari tiga acara tersebut.
Gugatan perdata Ari Bias yang dikabulkan hakim dengan meminta Agnez Mo membayar biaya Rp 1,5 Miliar, rupanya menimbulkan gejolak para musisi Tanah Air mengenai royalti di industri musik Indonesia.
Armand Maulana, Melly Goeslaw, Hingga Cita Rahayu turut mengomentari putusan Pengadilan Niaga yang mengabulkan gugatan Ari Bias kepada Agnez Mo.
Baca juga: Jejak Kasus Gugatan Royalti Ari Bias Vs Agnez Mo, Kronologis hingga Putusan Bayar Rp1,5 M
Pasalnya, dalam UU Hak Cipta, yang berhak membayarkan royalti kepada pencipta lagu dari Event Organizer (EO) ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), tidak secara langsung perorang dari penyanyi ke pencipta lagu.
"Jadi keputusan itu memang proses yang saya ajukan tentang dugaan pelanggaran hak cipta itu memang banyak orang tidak menyangka hasilnya bakal seperti ini putusannya," kata Ari Bias di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

"Banyak yang mengira bakal gagal, tidak berhasil gitu kan. Tapi ternyata putusannya mengabulkan seluruh gugatan saya," sambung Ari Bias.
Ari menyadari kasusnya dengan Agnez Mo hingga dirinya memenangkan gugatan menuai pro kontra di kalangan musisi dan penyanyi, karena kemenangannya dianggap keluar dari UU Hak Cipta tentang pembayaran royalti pertunjukan.
"Itu mungkin yang bikin sekarang jadi heboh ya, karena putusannya boleh dibilang melawan arus karena pada putusan itu mengatakan pengguna dalam pertunjukan itu adalah penyanyi," ucapnya.

Ari menyebut selama ini diatur bahwa penyelenggara lah yang berhak membayarkan royalti pertunjukan dari penyanyi, kepada LMKN yang nantinya dibayarkan ke pencipta lagu.
"Ternyata keputusan pengadilan mengatakan bahwa pelaku pertunjukan itu adalah penyanyi yang harus bertanggung jawab. EO hanya membantu mengurus izinnya si penyanyi itu," jelasnya.
Bahkan, Ari Bias juga menjawab keheranan Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), yang menyebut penyelanggara lah penanggung jawab sebuah pertunjukan, termasuk soal lagu-lagu yang dibawakan.
"Menurut saya FESMI bilang seperti itu karena itu yang sudah berjalan berdasarkan kebiasaan. Tapi ini sudah menjadi putusan hakim, dan putusan itu berkekuatan hukum dan berdasarkan UU," ujar Ari Bias.
"Amanah UU Nomor 28 itu mengamanahkan pengguna dalam suatu pertunjukan ya, khusus pertunjukan nih bukan yang lain lain, itu adalah penyanyi," tambahnya. (ARI)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.