Senin, 11 Agustus 2025

Polisi Masih Dalami Kerugian Iwan Fals dalam Kasus Pemalsuan Surat 

Polres Metro Jakarta Selatan masih terus mendalami kasus yang melibatkan musisi Iwan Fals dan istrinya, Rosana Listanto. 

Wartakota/Arie Puji Waluyo
IWAN FALS DIPERIKSA - Iwan Fals (tengah) ditemani sang istri, Rosana Listanto (kiri) dan kuasa hukumnya, Adhika (kanan) ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025) malam. Polisi masih terus mendalami kasus ini. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan masih terus mendalami kasus yang melibatkan musisi Iwan Fals dan istrinya, Rosana Listanto

Kasus dugaan pemalsuan surat organisasi OI (Orang Indonesia) masih dalam penyelidikan pihak Polres Metro Jakarta Selatan.

Begitupun kerugian Iwan Fals yang masih diselidiki.

“Kerugian masih kita konfirmasi ke penyidik, yang jelas dilaporkan adalah pemalsuan surat," kata Plh Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Nurma Dewi, di Jakarta, Jumat (7/2/2025) malam.

"Surat itu harus didalami dari mana suratnya kemudian siapa yang mengeluarkan, itu yang harus kita dalami tentunya,” lanjutnya.

Iwan Fals dan istrinya itu diketahui sudah menjalani pemeriksaan.

Keduanya diperiksa sebagai saksi.

Diketahui Iwan Fals melaporkan Indra Bonaparte, pendiri ormas Orang Indonesia, ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik dan UU ITE, pada 4 November 2021. 

Namun Indra justru melaporkan balik istri Iwan Fals atas dugaan pemalsuan dokumen berupa SK Menteri Hukum dan HAM.

SK itu diperlukan untuk mengurus dokumen sebuah lembaga hukum.

Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum Indra Bonaparte kemudian menyurati Rosana.

Namun istri Iwan Fals itu mengaku tidak tahu menahu soal dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

Indra kemudian melaporkan Rosana ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pemalsuan akta pendirian OI.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan