Fariz RM Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
Fariz RM disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengatur tentang tindak pidana narkotika. Ancamannya 5 tahun penjara.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Fariz RM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Penetapan tersangka Fariz Rm diungkap oleh Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi.
Fariz RM ditetapkan sebagai tersangka bersama ADK yang merupakan sopir pribadinya.
"Betul, jadi untuk dari kemarin yang jelas polres metro Jakarta Selatan Satnarkoba sudah mengamankan dua orang yang sekarang sudah menjadi tersangka.
Baca juga: Fariz RM Ditangkap di Bandung, Polisi Sita Sabu-sabu dan Ganja Darinya
"Identitas dari yang sekarang sudah menjadi tersangka yaitu inisial ADK 46 tahun kemudian FRM 66 tahun," kata Nurma, Rabu (19/2/2025).
Fariz RM diketahui diamankan di kawasan Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat pada Selasa (18/2/2025) setelah ditangkapnya ADK.
"Pada hari Senin 17 Februari 2025 di daerah Kemayoran Jakarta Utara, diamankan berinisial ADK dengan barang bukti diduga ganja," ungkap Nurma.
"Setelah mendapatkan keterangan dari ADK, mendapatkan seseorang diduga pesan barang yang didapat di ADK yaitu inisial FRM Kemudian dari situ, Sqtnarkoba pada Selasa 18 Februari mengembangkan di daerah kota Bandung, Jawa Barat," lanjutnya.
Adapun FRM mengaku tengah memesan narkoba dari sosok ADK berupa ganja dan sabu-sabu.
"Setelah kita dapatkan keterangan dari FRM, betul bahwa FRM pesan barang jenis narkoba diduga jenisnya dari ADK," tutur Nurma.
"Keterangan yang didapat FRM datang sendiri untuk mengambil barang tersebut, diduga ganja dan sabu," tandas Nurma.
Fariz RM disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengatur tentang tindak pidana narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.
Fariz RM Akan Bacakan Pledoi Pribadi yang Ditulisnya Sendiri Hari Ini, Apa Isinya? |
![]() |
---|
Fariz RM Bakal Ajukan Pledoi di Sidang Kasus Narkoba Pekan Depan, Ini Poinnya |
![]() |
---|
Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM Bakal Ajukan Abolisi ke Prabowo |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Soroti Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara: Tidak Menyelamatkan Jiwanya |
![]() |
---|
Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba, Kuasa Hukum: Kita akan Lakukan Pembelaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.