Senin, 8 Juni 2026

Polisi Ungkap Peredaran 3,6 Kg Ganja di Tanah Abang Jakarta Pusat, Pria Inisial AA Diamankan

Pria berinisial AA (30) ditangkap di depan Stasiun Kereta Api Tanah Abang, Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 18.20 WIB.

Tayang:
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
HO/IST/Istimewa
PEREDARAN GANJA - Barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan dari seorang pria berinisial AA (30). Pelaku diamankan di depan Stasiun Kereta Api Tanah Abang, Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 18.20 WIB. 
Ringkasan Berita:
  • Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Tanah Abang.
  • Pria berinisial AA (30) ditangkap di depan Stasiun Kereta Api Tanah Abang, Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 18.20 WIB.
  • Dua unit telepon genggam milik pelaku turut diamankan sebagai barang bukti pendukung.
 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Tanah Abang

Seorang pria berinisial AA (30) ditangkap di depan Stasiun Kereta Api Tanah Abang, Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 18.20 WIB.

Baca juga: Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ganja 33,6 Kilogram di Bekasi dan Bogor

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro menuturkan penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan observasi hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

 

 

"Dari hasil penangkapan polisi menyita empat paket besar ganja yang dibungkus lakban cokelat dengan berat bruto mencapai 3.607,2 gram," terang Wisnu kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).

Selain itu, dua unit telepon genggam milik pelaku turut diamankan sebagai barang bukti pendukung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku memperoleh ganja tersebut dari seorang berinisial AR yang kini masih dalam penyelidikan.

Menurutnya, pelaku mengambil barang haram tersebut melalui jasa ekspedisi di wilayah Tanah Abang

Tim kemudian melakukan pengembangan hingga ke kawasan Cipinang Muara dan kembali menemukan sisa barang bukti di lokasi berbeda.

Saat ini, kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama di balik distribusi ganja tersebut.

Pelaku kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian di nomor 110.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved