Saksi Ahli Ungkap Paula Verhoeven Korban KDRT, Diduga Pelakunya Baim Wong, CCTV Jadi Buktinya
Terekam CCTVC sosok pria diduga Baim wong terlihat sangat marah. Suasana tak kondusif saat itu. Hal itu diterangkan oleh saksi ahli.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Paula Verhoeven melalui tim kuasa hukumnya menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).
Satu di antara saksinya adalah Abimanyu, pakar telematika.
Dialah mengungkapkan adanya dugaan kekerasan dilakukan Baim Wong terhadap Paula Verhoeven.
Bukti tersebut terekam CCTV dalam sebuah ruangan dimana keduanya terlihat bertikai.
“Ada bukti CCTV di dalam suatu ruangan di mana di sana terjadi ada semacam pertikaian antara kedua belah pihak kemudian ya karena saya saling silang pendapat atas sesuatu, nanti yang bersangkutan mungkin bisa menjelaskan sesuatu tersebut,” ujar Abimanyu ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).
Baca juga: Saksi Ahli Ungkap Dugaan KDRT Baim Wong Terhadap Paula Verhoeven: Waktu Dihajar sampai Terpental
Abimanyu menilai sosok pria terlihat sangat marah dalam momen yang terekam dalam CCTV. Hal ini kemudian membuat suasana tidak kondusif saat itu.
“Kemudian menjadi pokok pembicaraan yang jadi keras sehingga membuat salah satu pihak sangat marah,” ujarnya.
“Jadi yang pihak prianya tersebut bicara keras kepada wanita kemudian ada suatu bentak-bentakan, ada suatu bicaranya agak kencang sehingga membuat suasana jadi semakin tidak kondusif dan dari perbuatan tersebut,” lanjut Abimanyu.
Kemudian terlihat sosok wanita memilih diam ketika sang suami tersulut emosi.
“Kalau yang wanita ya diam saja, dia ngomong tenang, tetapi yang ini agak keras karena diam aja,” terang Abimanyu.
Lebih lanjut Abimanyu membeberkan adanya bukti benturan keras yang diduga dilakukan pihak pria kepada wanita.
"Di cctv bukti keras benturan dan terkena sampai yang satu dihajar terpental. Iya disitu ada kontak, ya ok lah pihak pria kemudian pihak wanitanya sampai terpental karena hal tersebht, lalu juga ada kontak, jadi melakukan sesuatu ke kepalanya yang wanita," ungkapnya.
"Sehingga dengan pergerakan tangan yang membuat kepala wanita sampai kaya kedorong ke depan," sambungnya.
Namun demikian, Abimanyu tidak bisa menilai apakah hal tersebut masuk ke dalam kriteria KDRT atau tidak.
"Apakah itu termasuk kriteria KDRT atau bukan silahkan itu secara pakar hukum nantinya menilai. Tetapi kalau di bahasa telematika kita melihat ada suatu bukti, suatu kontak keras di CCTV," tandasnya.
LPSK: Laporan Korban KDRT pada 2025 Didominasi Perempuan, Capai 66 Persen |
![]() |
---|
Bantah Terima Transferan dari Suami, Ratu Meta Singgung Kondisi Anak hingga Kasus KDRT |
![]() |
---|
Anak Dibuang ke Sungai, Ibu Nekat Penggal Kepala Suami di Pedalaman Banjar |
![]() |
---|
Usulan Revisi KUHAP: Anggota TNI Pelaku Kekerasan Seksual Diadili di Peradilan Umum |
![]() |
---|
Singgung Nasib Anak, Ratu Meta Yakin Polisikan Suami usai Dapat Tindak KDRT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.