Kamis, 28 Agustus 2025

Kasus Nikita Mirzani

Nikita Mirzani Tersangka Tapi Belum Ditahan, Suami Reza Gladys Berharap Proses Hukum Adil

Nikita Mirzani ditetapkan tersangka, suami Reza Gladys berharap keadilan terwujud.

Wartakota/Dwi Rizky dan Fauzi Alamsyah/Tribunnews.com
NIKITA MIRZANI TERSANGKA - Nikita Mirzani ditetapkan tersangka, suami Reza Gladys berharap keadilan terwujud.foto diambil oleh Fauzi Alamsyah/Tribunnews.com. 

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Suami dokter Reza Gladys, Attaubah Mufid, memberikan tanggapan mengenai penetapan tersangka Nikita Mirzani atas dugaan kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Attaubah memilih untuk menyerahkan semua kepada pihak kepolisian, sebagaimana sampai saat ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca juga: Pihak Reza Gladys Minta Polisi Segera Jemput Paksa Nikita Mirzani: Jangan Mau Diatur Tersangka

"Semuanya kami percayakan kepada proses hukum di Polda Metro Jaya. Kita tunggu saja sampai masalahnya selesai. Nanti akan dijelaskan lebih lanjut ke kuasa hukum, kata Attaubah Mufid di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan, pada Rabu, 26 Februari 2025 malam.

Attaubah hanya meminta semua proses hukum berjalan lancar dan bisa mendapatkan keadilan terhadap Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya.

Pokoknya semuanya keadilan, kebenaran tegak lurus, bismillah dah gitu aja, ucap Attaubah.

Baca juga: Selalu Mangkir dari Pemeriksaan Kasus yang Dilaporkan Reza Gladys, IG Nikita Mirzani Panen Hujatan

Lebih lanjut, ketika ditanya mengenai Nikita Mirzani yang belum menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Attaubah akan mempertanyakan hal itu ke pihak kepolisian.

"Aku belum tahu, cuma nanti coba kalian datangi ke Polda saja yang lebih tahu.

Kan itu kewenangan penyidik, ya maksudnya untuk hari ini aku belum tahu," tandasnya.

Diketahui, artis Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap laporan polisi dokter Reza Gladys.

Nikita Mirzani disangkakan 3 pasal sekaligus, yakni pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 B Ayat 2 dan juga Pasal 45 Ayat 10 UU ITE dengan ancaman paling lama enam tahun.

Kemudian, Pasal 368 KUHP dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun.

Sementara juga Pasal 3, 4, dan 5 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan