Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Nikita Mirzani Mengadu ke Prabowo karena Kasasi Ditolak, Minta Keadilan hingga Singgung Koruptor
Nikita Mirzani belum rela kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung, Ia mengadu ke Presidn Prabowo Subianto.
Ringkasan Berita:
- Karena kasasi ditolak, Nikita Mirzani mengadu ke Presiden Indonesia, Prabowo Subianto.
- Aduan ini dilakukan Nikita Mirzani lewat media sosial.
- Nikita Mirzani dalam aduannya meminta keadilan dari Prabowo Subianto, atas kasusnya dengan Reza Gladys.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani belum rela kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung, yang membuatnya harus mendekam di penjara selama enam tahun.
Nikita Mirzani harus menjalani vonis enam tahun kurungan penjara, atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan uang dengan korban Reza Gladys.
Baca juga: Doktif Bantah Hubungannya dengan Nikita Mirzani Renggang, Singgung Sosok yang Berusaha Adu Domba
Karena kasasi ditolak, Nikita Mirzani mengadu ke Presiden Indonesia, Prabowo Subianto. Hal itu dilakukan olehnya lewat media sosial.
Nikita Mirzani dalam aduannya meminta keadilan dari Prabowo Subianto, atas kasusnya dengan Reza Gladys.
"Yth. Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami memohon peninjauan kembali atas rasa keadilan yang terjadi hari ini," tulis Nikita Mirzani dikutip Wartakotalive.com, Minggu (12/4/2026).
Wanita yang akrab disapa Niki itu merasa dirinya tidak mendapatkan keadilan oleh penegak hukum di Indonesia, ia membandingkan dengan beberapa kasus yang terjadi di tanah air.
Niki menyebut Ronald Tannur yang sudah menghilangkan nyawa orang hanya divonis lima tahun penjara, padahal dalam tuntutan dituntut 20 tahun penjara.
Kemudian, kasus korupsi Luhur Budi Djatmiko yang sudah merugikan negara Rp 348 Miliar yang hanya divonis 1,5 tahun penjara, dan Mangapul Bakara divonis dua tahun penjara usai merugikan negara sebesar Rp 8 Miliar.
"Hakim Agung Soesilo, SH., MH., dalam rekam jejaknya, memberikan vonis yang jauh lebih ringan bagi para koruptor yang jelas-jelas merampok harta negara," tulisnya.
"Mengapa Nikita Mirzani dan Mail harus menghadapi 6 tahun penjara, yang jelas tidak merugikan negara dan kasusnya terkesan dipaksakan," sambungnya.
Wanita yang kini berusia 40 tahun itu keberatan karena vonisnya menggunakan pasal subsider, sebab ia merasa tidak merugikan negara sama sekali.
Niki meminta keadilan dari Prabowo Subianto, karena ia harus mengais rezeki untuk menghidupi ketiga anaknya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Nikita-Mirzani-Divonis-4-Tahun-Penjara_20251028_165511.jpg)