Sabtu, 2 Mei 2026

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Nikita Mirzani Mengadu ke Prabowo karena Kasasi Ditolak, Minta Keadilan hingga Singgung Koruptor

Nikita Mirzani belum rela kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung, Ia mengadu ke Presidn Prabowo Subianto.

Tayang:
Tribunnews/Jeprima
NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Majelis hakim menjatuhi hukuman empat tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp 1 miliar karena terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencemaran dan pemerasan terhadap Reza Gadys. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Nikita dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar. Meski demikikian Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga membebaskan Nikita dari dakwaan TPPU. Kabar terbaru, Karena kasasi ditolak, Nikita Mirzani mengadu ke Presiden Indonesia, Prabowo Subianto atas kasusnya dengan Reza Gladys. Tribunnews/Jeprima 

 

Ringkasan Berita:
  • Karena kasasi ditolak, Nikita Mirzani mengadu ke Presiden Indonesia, Prabowo Subianto. 
  • Aduan ini dilakukan Nikita Mirzani lewat media sosial.
  • Nikita Mirzani dalam aduannya meminta keadilan dari Prabowo Subianto, atas kasusnya dengan Reza Gladys.

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani belum rela kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung, yang membuatnya harus mendekam di penjara selama enam tahun.

Nikita Mirzani harus menjalani vonis enam tahun kurungan penjara, atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan uang dengan korban Reza Gladys.

Baca juga: Doktif Bantah Hubungannya dengan Nikita Mirzani Renggang, Singgung Sosok yang Berusaha Adu Domba

Karena kasasi ditolak, Nikita Mirzani mengadu ke Presiden Indonesia, Prabowo Subianto. Hal itu dilakukan olehnya lewat media sosial.

Nikita Mirzani dalam aduannya meminta keadilan dari Prabowo Subianto, atas kasusnya dengan Reza Gladys.

"Yth. Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami memohon peninjauan kembali atas rasa keadilan yang terjadi hari ini," tulis Nikita Mirzani dikutip Wartakotalive.com, Minggu (12/4/2026).

Wanita yang akrab disapa Niki itu merasa dirinya tidak mendapatkan keadilan oleh penegak hukum di Indonesia, ia membandingkan dengan beberapa kasus yang terjadi di tanah air.

Niki menyebut Ronald Tannur yang sudah menghilangkan nyawa orang hanya divonis lima tahun penjara, padahal dalam tuntutan dituntut 20 tahun penjara.

Kemudian, kasus korupsi Luhur Budi Djatmiko yang sudah merugikan negara Rp 348 Miliar yang hanya divonis 1,5 tahun penjara, dan Mangapul Bakara divonis dua tahun penjara usai merugikan negara sebesar Rp 8 Miliar.

"Hakim Agung Soesilo, SH., MH., dalam rekam jejaknya, memberikan vonis yang jauh lebih ringan bagi para koruptor yang jelas-jelas merampok harta negara," tulisnya.

"Mengapa Nikita Mirzani dan Mail harus menghadapi 6 tahun penjara, yang jelas tidak merugikan negara dan kasusnya terkesan dipaksakan," sambungnya. 

Wanita yang kini berusia 40 tahun itu keberatan karena vonisnya menggunakan pasal subsider, sebab ia merasa tidak merugikan negara sama sekali.

Niki meminta keadilan dari Prabowo Subianto, karena ia harus mengais rezeki untuk menghidupi ketiga anaknya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved