Razman Nasution Vs Hotman Paris
Razman Nasution Minta Maaf Bikin Ricuh di Persidangan Hotman Paris, Akui Khilaf
Razman Arif Nasution meminta maaf setelah membuat ricuh jalannya sidang atas laporan Hotman Paris, 6 Februari 2025 lalu. Pihaknya mengaku khilaf.
"Kami belum menghitung berapa yang menjadi terlapor tapi setidak-tidaknya lebih dari dua," ucapnya
Selanjutnya, penyidik yang memiliki kewenangan terkait laporan tersebut.
PN Jakut melaporkan yang bersangkutan sesuai dari ketetapan Mahkamah Agung (MA) karena adanya peristiwa melecehkan peradilan atau dikenal contempt of court.
"Itu bukan instruksi lagi tapi ketetapan dari MA," tukasnya.
Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan ke Bareskrim berupa video kejadian saat kericuhan di persidangan.
Razman Nasution dilaporkan tiga pasal, yakni Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegaduhan di pengadilan.
(Tribunnews.com/ Salma/ Reynas Abdila)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/razman-doakan-hotman.jpg)