Jumat, 5 September 2025

Razman Nasution Vs Hotman Paris

Razman Nasution Sebut Bukti yang Dibawa Hotman Paris Ditolak oleh Pengadilan, Singgung soal Kualitas

Bukti Hotman Paris diklaim tak diterima oleh pengadilan, Razman Nasution beri sindiran.

Tribunnews.com/ Reynas Abdila dan Wartakota/Ikhwana
RAZMAN VS HOTMAN - Potret Razman Nasution (kiri) saat berada di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Potret Hotman Paris Hutapea (kanan) saat ditemui di KPP Madya Jakarta Selatan ll, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2022). Razman Nasution menegaskan bahwa bukti yang dibawa oleh Hotman Paris ditolak oleh pengadilan, sentil soal kualitas pengacara. 

Namun lagi-lagi, Hotman memberikan pernyataan yang dirasa Razman kurang memuaskan. 

Bahkan, Razman juga menyindir mantan kekasih Meriam Bellina ini memiliki penyakit lupa.

“Ketika ditanya apakah benar ada perbuatan di dalam mobil, di apartemen, di kelab, lalu diberi uang, semua jawabnya lupa." 

"Jadi dia kena penyakit lupa,” tandas Razman.

Baca juga: Kondisi Terkini Hotman Paris Pasca Jatuh Sakit,  Akui Sudah Sehat Tapi Masih Jalani Pengobatan

Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menetapkan Razman sebagai tersangka, atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada April 2023, lalu. 

Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan Hotman Paris, yang terdaftar dalam nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri sejak tanggal 10 Mei 2022.

Di mana, Razman Nasution dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP. 

Kasus ini berdasarkan laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacaranya Razman Arif Nasution.

Laporan tersebut dibuat karena Hotman merasa dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.

(Tribunnews.com, Rinanda) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan