Selasa, 26 Agustus 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Penangguhan Penahanan Vadel Badjideh Ditolak, Razman Nasution Beraksi

Razman Nasution mendesak kepolisian untuk mempercepat proses hukum Vadel Badjideh.

Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
VADEL BADJIDEH TERSANGKA - Potret Vadel Badjideh dihadirkan ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). Razman Nasution desak percepatan proses hukum usai penangguhan Vadel Badjideh ditolak. 

TRIBUNNEWS.COM - Permohonan penangguhan penahanan Vadel Badjideh, seorang TikTokers berusia 19 tahun, ditolak oleh Polres Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution, menyampaikan informasi tersebut setelah berkoordinasi dengan penyidik yang menangani kasus kliennya.

Razman mengungkapkan, "Saya tanya lagi bagaimana dengan permohonan penangguhan. Dijawab konfirm Pak Kapolres, Kasat, dan pimpinan menolak penangguhan dimaksud," ujarnya dalam sebuah wawancara yang dikutip dari YouTube Seleb Tube TV.

Meskipun permohonan tersebut ditolak, Razman mengaku tidak terlalu mempermasalahkan keputusan itu.

Ia memahami alasan di balik penolakan tersebut, di mana pihak kepolisian akan fokus pada pelimpahan berkas ke kejaksaan.

Razman menekankan pentingnya agar proses hukum kliennya dapat dipercepat.

"Jadi mereka mengatakan penangguhan tidak dikabulkan."

"Mereka akan concern pada pelimpahan berkas ke kejaksaan," tambahnya. 

Buntut hal tersebut, Razman terus mendesak pihak kepolisian agar bisa mempercepat proses hukum TikTokers berusia 19 tahun tersebut. 

Agar kliennya bisa segera menjalani persidangan.

"Saya mengatakan jangan terlalu lama lagi, supaya ceritanya tidak berkembang di mana-mana dan bias ke mana-mana," ungkap Razman.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Vadel Badjideh Ditolak, Razman Nasution Desak Kepolisian Percepat Proses Hukum

"Jadi Kanit mengatakan, 'bang, kami akan maksimalkan sebelum lebaran berkas sudah dikirim'," tandas Razman. 

Sekadar informasi, Nikita Mirzani telah melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Jakarta Selatan pada 12 September, lalu.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Vadel dilaporkan atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi, dengan putri Nikita, Laura Meizani, sebagai korban dalam kasus ini.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan