Selasa, 2 September 2025

Respons Ariel NOAH dan Armand Maulana Soal Penyanyi yang Langsung Izin ke Pencipta Lagu

Penyanyi langsung meminta izin dan bayar ke pencipta lagu tanpa melalui Lembaga resmi sudah dilakukan. Ini kata Ariel NOAH dan Armand Maulana.

|
KOMPAS.com/Revi C Rantung
HAK CIPTA LAGU - Deretan musisi seperti Armand Maulana, Kunto Aji, Ariel NOAH, dan Bunga Citra Lestari saat mendatangi kantor Kementerian Hukum di Jakarta, Rabu (19/2/2025). Sebanyak 29 musisi ajukan gugatan UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fenomena direct license, di mana penyanyi langsung meminta izin dan membayar pencipta lagu tanpa melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sudah dilakukan beberapa penyanyi.

Baca juga: Ariel NOAH Sebut Alasan Musisi Ajukan Uji Materiil UU Hak Cipta ke MK, Demi Ubah Situasi Abu-abu

Beberapa musisi seperti Reza Artamevia yang langsung berlisensi ke Denny Chasmala, serta Ari Lasso yang bersepakat dengan Ahmad Dhani, menjadi contoh bahwa mekanisme ini mulai diterapkan di lapangan.

Namun, hingga saat ini, regulasi mengenai direct license belum memiliki payung hukum yang jelas, yang membuat sebagian musisi masih mempertanyakan legalitas dan implikasi pajaknya. 

Ariel NOAH dan Armand Maulana dari VISI memberikan komentar mereka mengenai tren ini.

Ariel menyatakan bahwa dirinya tidak bisa berkomentar banyak mengenai praktik direct license karena aturan resminya belum diatur secara jelas oleh negara. 

Baca juga: 29 Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Ini Daftar Nama dan Materi Gugatan Mereka

Saat ini, ia dan para musisi lainnya masih berpegang pada sistem yang sudah diatur dalam hukum yang berlaku, yakni melalui LMK.

"Sebenernya nggak banyak yang bisa ditanggapi, direct license itu belum diatur oleh negara," kata Ariel NOAH di kawasan SCBD Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

Sekarang yang kami laksanakan ya yang udah diatur oleh negara. Memang dibilang nggak dilarang, boleh aja. Tapi aturannya gimana?" ujar Ariel.

Ia juga menyoroti potensi kebingungan yang bisa terjadi, terutama dalam hal pajak, jika transaksi dilakukan langsung antara penyanyi dan pencipta lagu tanpa perantara yang memiliki regulasi jelas.

"Ada banyak yang belum diatur di situ, termasuk concern saya soal pajaknya. Kalau transaksi antar orang pajaknya gimana? Kalau via LMK kan udah diatur," tuturnya.

"Malah itu direct license yang bikin bingung, apalagi kalau itu dilakukan di tengah jalan," lanjut Ariel.

Senada dengan Ariel, Armand Maulana juga masih mempertanyakan status hukum dari direct license. 

Bahkan, ia mengaku banyak penyanyi yang menghubunginya lewat WhatsApp untuk menanyakan apakah mekanisme tersebut benar-benar sah di mata hukum.

"Bahkan banyak penyanyi yang WA saya. Itu bukan DL (direct license), kalau direct license kan apakah sudah ada hukumnya? Harusnya ada pajaknya, ada PPh-nya," ucap Armand.

"Menurut saya itu lebih ke uang apresiasi, ya nggak dapat pajaknya. Kalau direct license itu harus ada pajak," lanjutnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan