Vidi Aldiano dan Lagu Nuansa Bening
Kuasa Hukum Vidi Aldiano Yakin Kasasi Keenan Nasution Akan Ditolak MA
Kuasa hukum Vidi Aldiano menilai gugatan Keenan Nasution tidak berdasar dan optimistis MA akan menolak.
Ringkasan Berita:
- Kasus dugaan pelanggaran hak cipta tetap berlanjut ke kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia meski Vidi Aldiano telah wafat.
- Kuasa hukum menyebut dalil gugatan tidak memiliki dasar kuat secara hukum.
- Pihak Vidi sudah menyiapkan kontra memori kasasi sebelum kliennya meninggal dunia.
TRIBUNNEWS.COM - Dunia hiburan Indonesia kembali disorot oleh persoalan hukum yang belum menemukan titik akhir, bahkan setelah salah satu pihak yang terlibat telah berpulang.
Perkara dugaan pelanggaran hak cipta lagu “Nuansa Bening” yang melibatkan Vidi Aldiano kembali menjadi perhatian, seiring keputusan Keenan Nasution untuk melanjutkan upaya hukum ke tingkat kasasi.
Diketahui, Vidi Aldiano meninggal dunia pada 7 Maret 2026 setelah berjuang melawan kanker ginjal.
Sebelum kepergiannya, ia tengah menghadapi gugatan yang diajukan Keenan Nasution bersama Rudi Pekerti terkait dugaan penggunaan lagu tersebut tanpa izin resmi.
Gugatan itu sendiri telah didaftarkan sejak 16 Mei 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dalam prosesnya, perkara ini sempat dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan.
Namun demikian, pihak penggugat tetap melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Keputusan tersebut memicu perhatian publik, mengingat proses hukum tetap berlanjut meski pihak tergugat telah meninggal dunia.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Vidi Aldiano, Yakup Hasibuan, menyatakan keyakinannya bahwa kasasi yang diajukan pihak Keenan tidak akan dikabulkan.
Ia menilai secara substansi, gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Pertama, pada prinsipnya kalau ini diajukan kasasinya, kita juga melihat dan meyakini sebenarnya tidak berdasar. Dan kalau kami meyakininya sebagai kuasa hukum, kelihatannya pasti akan ditolak oleh Mahkamah Agung karena secara substansi memang tidak berdasar," ujar Yakup, dikutip Tribunnews dalam YouTube Cumicumi, Kamis (19/3/2026).
Baca juga: Gugat Lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution Diserang Netizen Usai Vidi Aldiano Meninggal
Ia juga menambahkan bahwa proses kasasi sebenarnya sudah berjalan sebelum Vidi meninggal dunia.
“Nah, hal yang kedua mengenai kasasi ini juga sebenarnya sudah diajukan oleh mereka, dan kita sudah membuat kontra memori kasasinya juga untuk menanggapi memori kasasi dari mereka ini sebelum memang almarhum Vidi meninggal. Sekarang itu memang sudah dilakukan pemberkasan," terangnya.
Lebih lanjut, Yakup menilai perkara ini memiliki sisi teknis yang cukup unik karena proses hukum tetap berjalan di tengah situasi tersebut.
“Jadi sebenarnya case-nya agak sedikit unik karena Vidi itu pergi setelah sudah ada memori kasasi dan kontra memori kasasi. Ya, ini mungkin hal yang teknis.”
Meski demikian, ia menegaskan keyakinannya terhadap hasil akhir perkara tersebut.