Sabtu, 16 Mei 2026

Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Polisi Selidiki Kasusnya Lebih Dalam

Perpanjangan masa penahanan merupakan mekanisme atau tahapan proses penyidikan sebagaimana diatur di KUHAP.

Tayang:
Warta Kota
NIKITA MIRZANI DITAHAN - Artis kontroversial Nikita Mirzani ditahan polisi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/3/2025). Kasus tersebut dilaporkan oleh dokter Reza Gladys.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa penahanan Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya berkait kasus pemerasan diperpanjang selama 40 hari ke depan.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, memastikan pihaknya telah memperpanjang penahanan Nikita Mirzani sejak 24 Maret 2025.

"Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, sejak 24 Maret atau 40 hari ke depan, hinggap tanggal 22 Mei, telah melanjutkan atau melakukan perpanjangan penahanan terhadap kedua tersangka, saudari NM dan saudara IM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, Senin (24/3/2025).

Baca juga: Ungkap Kekecewaan, Razman Nasution Anggap Lolly Tak Ada Bedanya dengan Nikita Mirzani: Kami Diprank

"Merupakan mekanisme atau tahapan proses penyidikan sebagaimana diatur di KUHAP, tentang proses yang beberapa bagian di dalamnya tentang tahapan proses penyidikan," lanjutnya.

Penambahan masa penahanan tersebut dilakukan untuk melakukan penyelidikan lebih dalam.
 
"Saat ini penyidik terus melakukan pendalaman dan melakukan kordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk kelengkapan berkas perkaranya," ungkapnya.

Tidak hanya Nikita, asistennya IM atau Ismail ikut diperpanjsng hingga 2 Mei 2025.

"40 hari. 40 hari terhitung sejak 24 Maret 2205 hingga 2 Mei 2025, penyidik melakukan perpanjangan penahanan terhadap kedua tersangka," beber Ade Ary. 

Diketahui, Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, telah ditahan sejak 4 Maret 2025 setelah diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya

Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap dokter Reza Gladys dengan nominal mencapai Rp 5 miliar.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved