Kabar Artis
Ahmad Dhani Sebut Laporan terhadap Lita Gading Sudah Naik Sidik: Akan Ada Tersangka
Kuasa hukum Ahmad Dhani menyebut laporan terhadap Lita Gading kini naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.
Ringkasan Berita:
- Laporan Ahmad Dhani terhadap Lita Gading terkait dugaan eksploitasi dan perundungan anak disebut sudah naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.
- Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, menegaskan naiknya status perkara menunjukkan adanya dugaan unsur pidana yang ditemukan penyidik.
- Meski Lita Gading merasa tidak bersalah, pihak Ahmad Dhani menyebut proses hukum masih berjalan dan akan masuk ke tahapan berikutnya.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan eksploitasi dan perundungan terhadap anak yang menyeret nama psikolog Lita Gading masih terus bergulir di Polda Metro Jaya.
Setelah sempat menjadi sorotan publik sejak dilaporkan pada Juli 2025 lalu, kini proses hukum yang diajukan musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani, disebut telah memasuki tahap penyidikan.
Pihak Ahmad Dhani pun menanggapi pernyataan Lita Gading yang hingga kini merasa tidak melakukan kesalahan dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Lita Gading diketahui menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (12/5/2026) terkait laporan atas konten media sosial yang dianggap berkaitan dengan dugaan eksploitasi dan perundungan terhadap anak Ahmad Dhani, SA.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, mengatakan bahwa seseorang yang dilaporkan dalam perkara pidana memang memiliki hak untuk menyangkal tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Kalau kemudian seseorang yang diduga melakukan tindak pidana menyangkal bahwa itu bukan kejahatan, bukan kemudian masuk unsur pidana, sah-sah saja, silakan,” ujar Aldwin, dikutip Tribunnews dalam YouTube Intens Investigasi, Kamis (14/5/2026).
Meski demikian, Aldwin menegaskan bahwa perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.
Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Tapi kenyataannya, perkara ini sudah naik sidik," jelasnya.
Aldwin kemudian menjelaskan makna dari naiknya status perkara ke tahap penyidikan.
Ia menyebut proses tersebut menandakan adanya perkembangan hukum dari tahap penyelidikan sebelumnya.
Baca juga: Update Kasus Ahmad Dhani Vs Lita Gading, sang Psikolog Dianggap Sebarkan Hoaks, Kini Diperiksa
“Apa artinya? Dari penyelidikan sudah naik ke tingkat penyidikan," ujarnya.
Lebih lanjut, Aldwin menilai peningkatan status perkara itu terjadi karena penyidik menemukan unsur pidana dalam laporan yang diajukan kliennya.
“Apa artinya itu? Bahwa di situ sudah ditemukan memang ada unsur pidana," terangnya.
Tak berhenti di situ, Aldwin juga menyebut proses hukum masih akan terus berjalan ke tahapan berikutnya.