Minggu, 24 Agustus 2025

Kabar Artis

Bukti Video Diputar di Persidangan, Isa Zega Doakan Anak Shandy Purnamasari Cacat

Shandy Purnamasari memberi kesaksian dalam kasus pencemaran nama baik yang menyeret terdakwa, Isa Zega. Selebgram tersebut doakan anak Shandy cacat.

Kompas.com/ Imron Hakiki
SHANDY VS IZA - Shandy Purnamasari beri kesaksian dalam persidangan kasus pencemaran nama baik Isa Zega di Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (25/3/2025) 

Salah satu ucapan yang membuat Shandy Purnamasari merasa sakit hati adalah dirinya disamakan dengan kartun Shaun the Sheep.

Isa Zega menyebut Shandy tidak mengotori tangannya tapi membalas kejahatan melalui tangan orang lain.

"Shandy Shaun The Sheep ini tidak mengotori tangannya tapi membalaskan sesuatu kejahatan melalui tangan orang lain. Shandy Shaun The Sheep."

"Shandy ajalah diperjelas, kenapa? Marah Anda? Anda tidak akan pernah bisa mengontrol mami online meskipun anda membayar saya hingga Rp1 miliar besarnya."

"Tepuk-tepuk dada ya, bahwasanya Anda licik sekali. Anda lagi hamidun lho, harusnya yang baik-baik gitu," terang Isa Zega.

Atas ucapannya, Isa Zega kini terancam membayar denda Rp400 juta.

Pasalnya polisi sudah memfasilitasi restorative justice alias perdamaian, namun kedua pihak baik Isa Zega maupun Shandy tak mencapai titik perdamaian. 

Setelah ditahan pada awal Februari 2025 lalu, Isa Zega ternyata dikenai penambahan pasal.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, mengonfirmasi penambahan pasal pemerasan. 

"Iya betul ada tambahan pasal pemerasan," ujarnya pada Selasa (11/2/2025) malam.

Charles menjelaskan bahwa Isa Zega sempat berusaha bertemu Shandy Purnamasari, namun korban tidak dapat hadir.

Dalam situasi tersebut, Isa Zega meminta adanya ganti rugi.

"Tersangka ada upaya menghubungi pelapor dengan meminta perjumpaan tetapi pelapor berhalangan hadir sehingga ada perbuatan yang merugikan pelapor," imbuhnya.

Sebagai bagian dari penyelidikan, Polda Jatim telah menyita barang bukti berupa handphone dan satu buah flashdisk, serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang mendukung kasus ini.

"Kami bersyukur dalam pemenuhan barang bukti tidak mendapatkan hambatan yang signifikan," kata Charles. (*)

(Tribunnews.com/ Siti N/ Erik S) (Kompas.com/ Cynthua Lova/ Imron Hakiki)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan