Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya
Buntut Kasus Lisa Mariana, Revelino Disebut Sudah Beri Keterangan ke Mabes Polri, Datang Diam-diam
Buntut kasus Lisa Mariana, Revelino Tuwasey disebut telah memberikan keterangan pada Mabes Polri, dikabarkan datang secara diam-diam.
Penulis:
Gabriella Gunatyas
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Buntut kasus model Lisa Mariana, pengusaha Revelino Tuwasey dikabarkan telah memberikan keterangan kepada Mabes Polri.
Diberitakan sebelumnya, politisi Ridwan Kamil (RK) telah melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik.
Hal itu terjadi buntut pernyataan Lisa Mariana yang mengaku pernah memiliki hubungan spesial hingga memiliki anak dari Ridwan Kamil.
Laporan dari mantan Gubernur Jawa Barat itu pun kabarnya akan menyeret nama Revelino Tuwasey, yang mengaku sebagai ayah biologis anak Lisa Mariana.
Hal itu pun dibenarkan langsung oleh kuasa hukum Revelino Tuwasey, Fikri Wijaya.
"Benar, kami melihat dari sosial media bahwa kami kan diminta untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait laporan tersebut," kata Revelino Tuwasey dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Rabu (23/4/2025).
Pihak Revelino Tuwasey pun mengapresiasi langkah tegas yang ditempuh oleh Ridwan Kamil.
"Dari awal kami mengapresiasi dan mendukung biar persoalan ini jelas, artinya tidak ada pihak yang dirugikan," imbuhnya.
Sang kuasa hukum pun mengungkap fakta mengejutkan soal Revelino Tuwasey yang disebut sudah memberikan keterangan kepada pihak Mabes Polri.
"Pada dasarnya klien kami sudah memberikan keterangan dengan pihak Mabes Polri," bebernya.
Kabarnya, Revelino Tuwasey datang secara diam-diam saat hendak memberikan keterangan tersebut.
Baca juga: Rivelino Wardhana Beri Imbalan Rp1 M Bagi yang Buktikan Dirinya adalah Ayah dari Anak Lisa Mariana
"Cuma kami datang diam-diam dan kami minta di suatu lokasi, di suatu tempat, kami yang mengundang."
"Kami meminta klien kami diperiksa di suatu tempat, di kediaman, domisili daripada Ino (Revelino)," akunya.
Keterangan yang diberikan Revelino pun diketahui sudah dimuat dalam berita acaranya sebagai saksi kasus tersebut.
"Artinya segala keterangan yang diberikan Ino telah dibuat di dalam berita acara sebagai saksi," terangnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.