Baim Wong dan Paula Verhoeven
Paula Verhoeven Laporkan Pihak Pengadilan Agama ke Bawas MA, Duga Ada Pelanggaran Administratif
Paula Verhoeven melaporkan pihak pengadilan agama ke Bawas MA terkait hasil putusan cerai dengan Baim Wong.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Paula Verheoeven kembali melaporkan pihak Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA), Kamis (24/4/2025).
Sebelumnya, Paula Verhoeven telah mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk mengadukan hakim yang membeberkan isi putusan cerainya dengan Baim Wong.
Kini pihak Paula menduga ada pelanggaran administratif yang dilakukan oleh PA Jaksel terkait persidangan cerai.
Hal itu diungkap oleh tim kuasa hukum Paula, Erwin.
"Pada kesempatan yang baik ini kami sudah melaporkan ini yang kedua kalinya, pertama kemarin ke KY dan kami hari ini ke Badan Pengawas MA."
"Berdasarkan hasil investigasi dan proses peradilan yang kami analisis, bahwa ada dugaan pelanggaran administratif pengadilan yang sangat jelas dalam proses persidangan ini," ungkap Erwin, dikutip dari YouTube Mantra News.
Dalam hal ini, Erwin menyebut pihaknya menduga ada tiga poin terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PA Jaksel.
"Kami menduga ada tiga hal atau poin dalam hal dugaan pelanggaran administratif," katanya.
Kemudian tim kuasa hukum Paula lainnya, Siti menjelaskan terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Dijelaskan Siti, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pihaknya dengan pihak Baim serta PA Jaksel terkait hasil putusan cerai.
Telah disepakati sidang pembacaan putusan cerai dilakukan secara e-Court atau tertutup.
Baca juga: Pesan Kangen dari Niko Dibesarkan, Hotman Paris Nilai Hakim Keliru Tuding Paula Verhoeven Berzina
Kendati begitu, pihak Baim justru mendatangi pengadilan dan meminta hakim membacakan hasil putusan cerai tersebut.
"Pada pelaksanaannya Baim Wong dan kuasa hukumnya datang ke pengadilan dan meminta majelis hakim untuk membukanya dan kemudian melakukan wawancara dengan media," jelas Siti.
Namun Siti mengaku pihaknya tak diberitahu mengenai perubahan sistem persidangan.
Menurutnya, bahwa hal tersebut sudah termasuk dalam suatu pelanggaran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.