Senin, 18 Agustus 2025

Baim Wong dan Paula Verhoeven

Hotman Paris Ungkap Kejanggalan Putusan Cerai Baim Wong-Paula Verhoeven, Soroti Peran Hakim Awal

Hotman Paris soroti kejanggalan putusan cerai Baim Wong–Paula Verhoeven, sebut tak ada bukti kuat dan desak hakim tingkat pertama diperiksa.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
KOMENTAR HOTMAN PARIS - Pengacara kondang Hotman Paris di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (19/6/2025). Komentar Hotman Paris soal putusan sidang cerai Baim Paula. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali mengomentari putusan perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Hotman secara tegas menyebut bahwa sejak awal sudah ada kejanggalan dalam proses hukum kasus tersebut.

“Dari awal saya sudah mengatakan, ada keanehan dalam putusan pengadilan."

"Terutama pada putusan tingkat pertama di pengadilan agama,” ujar Hotman, dikutip Tribunnews dari YouTube Mantra News, Senin (30/6/2025). 

Menurut Hotman, salah satu kejanggalan paling mencolok adalah putusan yang disebutnya tidak didasarkan pada bukti konkret yang sah secara hukum.

Ia mencontohkan, dugaan perselingkuhan yang sempat mencuat ke publik, ternyata tidak tercantum dalam isi putusan.

“Putusan itu tidak berdasarkan bukti yang ada. Contohnya, bukti perselingkuhan, itu tidak tercantum dalam putusan tersebut,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Hotman juga menyoroti klaim soal adanya penyakit kronis Paula yang diduga menjadi pertimbangan dalam perceraian.

Namun, menurutnya, tak ada satu pun bukti medis yang disertakan.

“Kemudian, bukti bahwa yang bersangkutan memiliki penyakit kronis tertentu, juga tidak ada. "

"Tidak ada bukti dari dokter, tidak ada keterangan medis, hanya berdasarkan kesaksian dari dua orang biasa,” tegas Hotman.

Baca juga: Hak Asuh Anak Jatuh ke Baim Wong, Hotman Paris Dukung Paula Verhoeven Tak Ajukan Kasasi: Relakan Aja

Atas berbagai kejanggalan tersebut, ia mendesak agar hakim yang menangani perkara di tingkat pertama diperiksa.

Ia menilai ada hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut terkait proses dan keputusan tersebut.

“Seharusnya, hakim di tingkat pertama diperiksa itu, ada apa?” kata Hotman.

Ia bahkan menilai bahwa dari segi substansi dan prosedur, putusan itu sudah salah total.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan