Tiga Poin Aduan Paula Verhoeven terhadap Hakim PA Jakarta Selatan ke Bawas MA
Paula Verhoeven dan kuasa hukumnya menilai hakim PA Jakarta selatan, yang menyidangkan gugatan cerai Baim Wong, melakukan pelanggaran.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Paula Verhoeven melaporkan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memproses sidang cerai gugatan cerai Baim Wong, ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI).
Melalui tim kuasa hukumnya, Paula Verhoeven menyampaikan tiga poin dugaan pelanggaran yang dilaporkannya ke Bawas MA.
Baca juga: Paula Verhoeven Adukan Hakim PA Jaksel ke Badan Pengawasan MA, Ini Kecurigaannya
"Kenapa kami ke Badan Pengawas MA? Berdasarkan hasil investigasi dan proses peradilan yang kami analisis, bahwa ada dugaan pelanggaran administratif pengadilan yang sangat jelas dalam proses persidangan ini. Kami menduga ada 3 hal, 3 poin dalam dugaan pelanggaran administratif," ujar Erwin Natosmal Oemar, tim kuasa hukum Paula Verhoeven kepada wartawan di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Poin pertama soal kesepakatan proses peceraian yang sebetulnya dilakukan secara e-court namun berubah.
"Tapi kemudian pada pelaksanaannya, Baim Wong dan Kuasa Hukumnya datang ke pengadilan dan meminta Majelis Hakim untuk membukanya dan kemudian melakukan wawancara dengan media," ujar Siti Aminah Tardi, tim kuasa hukum Paula lainnya.
"Sementara kami sebagai Kuasa dari Paula tidak diinformasikan terkait perubahan sistem persidangan. Dalam konteks hukum acara perdata, itu melanggar azas keseimbangan dan azas untuk mendengar para pihak," sambungnya.
Selanjutnya poin kedua isi dari putusan cerai Paula dan Baim yang tersebar. Padahal isi putusan tersebut bersifat privasi.
"Dalam catatan kami, putusan itu masih dalam tahap minutasi. Minutasi itu adalah tahapan pemberkasan yang nanti akan disampaikan ke sistem pengarsipan dan kemudian baru diunggah di website putusan.go.id. Putusan untuk publik hanya bisa diakses melalui putusan.go.id dan itu melalui proses panduan sesuai SK Makamah Agung nomor 144," ungkap Siti Aminah.
"Namun kemudian ini tersebar sedemikian rupa dan kami menemukan ini dikontruksikan untuk hal-hal dengan itikad yang tidak baik," lanjutnya.
Terakhir, pihak Paula menganggap isi putusan yang dibeberkan ke publik melalui pihak Pengadilan. Hal itu kemudian dianggap melanggar undang-undang perlindungan data pribadi.
"Pada titik itu kemudian hal-hal yang terkait data pribadi tidak bisa dipublikasikan. Kalaupun putusan pengadilan, tidak bisa dipublikasikan secara publik, tetapi harus ada proses anonimisasi. Namun ya tadi, tampaknya pengadilan dan banyak pihak belum aware terhadap kasus ini," kata Erwin.
Dengan demikian, Siti meminta agar Bawas MA bisa menindaklanjuti aduan yang dilayangkan Paula.
"Maka kami meminta badan pengawas untuk memeriksa ini. Itu yang juga kami mintakan untuk dilakukan penelusuran siapa dan bagaimana putusan itu bisa sampai kepada publik tanpa proses prosedural," pungkas Siti.
Terdakwa Kasus Suap CPO Arif Nuryanta Pernah Main Golf Bareng Eks Ketua MA di Dubai |
![]() |
---|
Khawatir Permohonan Perwalian Anak oleh Suami Mpok Alpa, Keluarga Menduga Ada Tujuan Lain |
![]() |
---|
Sidang Cerai Perdana Andre Taulany Akan Digelar 24 September, sang Artis Wajib Hadir? |
![]() |
---|
Komisi III DPR Setujui 10 Calon Hakim Agung Segera Dibawa ke Paripurna, Berikut Nama-namanya |
![]() |
---|
Soroti Demo di Nepal, Calon Hakim Agung: Hukum Tetap Harus Tegak, Bahkan di Tengah Kerusuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.