Jumat, 10 April 2026

Kasus Suap Ekspor CPO

Terdakwa Kasus Suap CPO Arif Nuryanta Pernah Main Golf Bareng Eks Ketua MA di Dubai

Edi Sarwono mengungkapkan bahwa dirinya pernah bermain golf di Dubai, Uni Emirat Arab, bersama eks Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta

Tribunnews/Rahmat Nugraha
Sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/9/2025). Sidang hari ini jaksa hadirkan 5 orang saksi ke persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Panitera Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Edi Sarwono, mengungkapkan bahwa dirinya pernah bermain golf di Dubai, Uni Emirat Arab, bersama eks Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta pada tahun 2024.

Tak hanya Arif, menurut Edi, turut hadir pula panitera muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, mantan Ketua Mahkamah Agung, serta sejumlah petinggi pengadilan lainnya.

Fakta tersebut terungkap saat Edi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait vonis lepas terhadap tiga korporasi dalam perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO). 

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025) petang.

Edi memberikan kesaksian untuk terdakwa Muhammad Arif Nuryanta, tiga mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin, serta panitera muda PN Jakut Wahyu Gunawan.

Dalam persidangan, jaksa awalnya menyinggung soal dua kali kegiatan golf yang dilakukan di luar negeri.

"Ini keterangan saudara di poin 14, itu ada dua kali kegiatan golf ke Dubai Uni Emirat Arab dan ke Malaysia ya?" tanya jaksa.

Edi pun membenarkan hal tersebut.

"Itu dalam rangka apa Pak? Kok bisa jauh-jauh ke Dubai? Kan di sini banyak?" lanjut jaksa.

Edi menjawab, "Sebenarnya saya juga tidak ingin berangkat, tapi ada undangan."

Ia juga menjelaskan bahwa ada grup WhatsApp khusus berisi hakim dan panitera dari berbagai daerah yang memiliki hobi bermain golf. 

Grup tersebut dibuat untuk para pejabat pengadilan se-Indonesia.

Baca juga: Mahkamah Agung Bakal Panggil Hakim yang Tangani Kasus Tom Lembong

Jaksa kemudian kembali menyoroti kegiatan golf ke Dubai yang dilakukan pada hari kerja. 

Edi mengaku saat itu ia mengajukan cuti selama tiga hari. 

Ia juga menyebutkan bahwa biaya perjalanan golf ke Dubai mencapai Rp20 juta.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved