Selasa, 30 September 2025

Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya

Lisa Mariana Ngaku Diajak AA Buat Video di Apartemen untuk Pejabat: Pas VC Baru Tahu Buat Pak RK

Lisa Mariana mengaku ia pernah diajak AA membuat video di apartemen untuk seorang pejabat. Kala itu, Lisa mengaku melihat AA video call dengan RK.

Grid.ID/ Christine Tesalonika
KONPRES LISA MARIANA - Lisa Mariana menggelar konferensi pers tentang hubungannya dengan RIdwan Kamil pada Jumat (11/4/2025). Lisa Mariana mengaku ia pernah diajak AA membuat video di apartemen untuk seorang pejabat. Kala itu, Lisa mengaku melihat AA video call dengan RK. Hal ini disampaikan Lisa dalam siniar Richard Lee yang tayang pada Kamis (24/4/2025). 

TRIBUNNEWS.com - Lisa Mariana mengaku pernah diajak membuat video syur oleh sosok Ayu Aulia alias AA.

Kala itu, Lisa mengungkapkan AA menelepon dan memintanya datang ke apartemen.

Hal ini disampaikan Lisa saat menceritakan kronologi perkenalannya dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

"Pertama kenal (Ridwan Kamil) itu dikenalkan sama AA, yang kemarin datang ke podcast sini," ungkap Lisa, dikutip dari YouTube Richard Lee, Jumat (25/4/20225).

Saat ditelepon AA, Lisa diminta datang ke apartemennya untuk membuat video syur.

Lisa mengaku sempat menolak ajakan tersebut. Namun, karena butuh uang, akhirnya Lisa pun mengiyakan permintaan AA.

Baca juga: Revelino Ngaku Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Pertama Bertemu Awal 2021, Nginap Bareng di Sentul

"Ke apart-ku ya, bikin video syur," ujar Lisa menirukan ucapan AA.

"Buat siapa? Nggak mau ah," kisah Lisa.

"Karena waktu itu aku lagi butuh uang, ya sudah. Kata dia (AA) Rp100 juta, aku Rp50 juta, kamu Rp50 juta," imbuhnya.

Saat tiba di apartemen AA, Lisa mengaku harus meminum alkohol terlebih dulu agar bisa membuat video sesuai kemauan AA.

Akhirnya, Lisa pun membeli alkohol senilai Rp5 juta menggunakan uang pribadinya.

Dalam keadaan mabuk, Lisa melihat AA sedang melakukan panggilan video dengan RK.

Lisa menyebut, AA sempat mengatakan video itu dibuat untuk seorang pejabat.

Ia baru mengetahui video tersebut untuk RK ketika AA melakukan panggilan video.

"Pas aku lagi tipsy (mabuk), dia lagi video call (VC) sama Pak RK," kata Lisa.

"Dia bilang (videonya) buat pejabat, cuma aku belum tahu kalau (pejabatnya) itu Pak RK."

"Pas video call baru tahu, (videonya) buat dia, buat Pak RK," lanjutnya.

Kendati demikian, Lisa mengaku hingga saat ini ia tak menerima uang yang dijanjikan AA.

Bahkan, uang Rp5 juta untuk membeli alkohol, juga tak diganti.

"Aku pakai duit aku dulu kan (beli alkohol), Rp5 juta, itu juga nggak diganti. Rp50 juta juga (nggak dikasih)" ucap Lisa.

Baca juga: Siap Tes DNA, Revelino Yakin Anak Lisa Mariana Bukan Buah Hati Ridwan Kamil: 100 Persen

Akui Dirinya Pelakor

Dalam kesempatan yang sama, Lisa Mariana mengakui dirinya memang seorang pelakor atau perebut lelaki orang.

Hal ini dikatakan Lisa saat ditanya Richard Lee terkait dugaan perselingkuhannya dengan Ridwan Kamil.

Kendati demikian, Lisa menyebut dirinya menjadi selingkuhan hanya sekali saja, yakni saat berhubungan dengan mantan Gubernur Jawa Barat itu.

"Aku pelakor, iya, betul pelakor. Tapi, itu empat tahun silam, sudah lama."

"Kalau sehari-hari, nggak mungkin dong aku jadi pelakor," ungkap Lisa.

Ia juga mengakui, masa lalunya itu bukanlah hal baik yang bisa dibanggakan.

"Iya (pelakor), masa lalu aku nggak baik, itu betul," lanjutnya.

Dilaporkan Ridwan Kamil

Sebelumnya, tim kuasa hukum Ridwan Kamil mengungkapkan kliennya telah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025.

Lisa dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan transaksi elektronik (ITE).

"Proses penegakan hukum akan menjawab semua spekulasi," ujar tim kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, Jumat (18/4/2025).

"Kami mengambil langkah hukum," tegasnya.

Kuasa hukum lainnya, Heribertus Hartojo, menjelaskan Lisa bisa dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Beberapa pasal tersebut mencakup:

  • Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE: manipulasi data elektronik, ancaman pidana hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp12 miliar.
  • Pasal 48 ayat (1) dan (2) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2): terkait pengubahan atau penghilangan informasi elektronik.
  • Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A: pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Jadi di sini kalau tuduhan mengatakan seperti ini, seperti itu tanpa ada dasar bukti otentik, maka itu masuknya pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan."

"Dan di sini jelas standar hukumnya cukup tinggi ya," ujar Heribertus.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Glery Lazuardi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved