Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya
Terancam Pidana Berat, Pihak Lisa Mariana Bersyukur Dilaporkan Ridwan Kamil: Terima Kasih
Lisa Mariana kini terancam hukum pidana penjara berat hingga denda miliaran rupiah, namun pihak Lisa Mariana ungkap rasa syukur dan terima kasih.
Penulis:
Siti Nurjannah Wulandari
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Lisa Mariana kini terancam hukum pidana penjara berat hingga denda miliaran rupiah jika terbukti menyebarkan berita bohong tentang Ridwan Kamil.
Kini, pihak Lisa Mariana menanti-nanti pemanggilan dari pihak kepolisian atas laporan yang dilayangkan Ridwan Kamil, bahkan mengucapkan rasa terima kasih.
Diketahui Ridwan Kamil telah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Mantan Gubernur Jawa Barat tersebut melayangkan laporan tersebut pada 11 April 2025.
Ayu Aulia hingga Revelino mengaku sudah memenuhi panggilan penyidik atas laporan tersebut.
Kini pihak Lisa Mariana mengaku sedang menanti-nanti panggilan dari Bareksrim Polri.
Diungkap kuasa hukum, Jhon Nababan, Lisa Mariana saat ini dalam kondisi baik dan siap untuk menjalani proses pemeriksaan.
"Kita siap menjalani, Lisa pasti siap menjalani pemeriksaan. Kita masih menunggu (pemanggilan)," ujar Jhon Nababan, dikutip dari YouTube Grid.ID pada Senin (28/4/2025).
Jhon menambahkan kliennya sudah siap lahir batin atas konsekuensi dari ucapannya tentang Ridwan Kamil.
"Siap aja (dilaporkan). Karena sudah siap lahir batin, kan dia yang memulai. Dia udah tahu konsekuensinya," terang Jhon Nababan.
Baca juga: Pihak Revelino Bongkar Tabiat Buruk Lisa Mariana, Sebut Jadi Alasan Batal Nikah
Pihak Lisa Mariana justru berterima kasih atas laporan polisi yang dilayangkan Ridwan Kamil.
"Yang jelas tentang laporan polisi, kita dari kuasa hukum maupun klien kami ya terima kasih, Puji Tuhan."
"Dengan adanya laporan dari kepolisian bisa terang benderang arahnya seperti apa," tegas Jhon Nababan.
Jhon Nababan mengaku sudah mempersiapkan semua bukti-bukti berupa bantahan hingga pembelaan yang akan dibawa ke meja hijau.
Sementara itu, pihak Lisa Mariana mengaku tak akan melaporkan balik Ridwan Kamil secara pidana.
Namun Lisa Mariana sudah mempersiapkan laporan secara perdata untuk Ridwan Kamil.
Laporan tersebut rencananya akan dilayangkan pekan ini atau awal bulan Mei 2025.
Meski tak bisa mengungkapkan laporan perdata secara detail, namun Jhon Nababan menyebut laporan tersebut garis besarnya untuk memenuhi hak klien dan anaknya dari Ridwan Kamil.
Lisa Mariana Terancam Pidana Berat dan Denda Miliaran
Lisa Mariana kini terancam hukum pidana penjara berat hingga denda miliaran rupiah jika terbukti menyebarkan berita bohong tentang Ridwan Kamil.
Sebelumnya Lisa Mariana mengaku memiliki hubungan spesial hingga memiliki anak dengan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
Gosip tersebut telah mencuat.
Ridwan Kamil melalui kuasa hukum sempat membantah tuduhan tersebut.
Sekian lama bungkam, Ridwan Kamil langsung bertindak melaporkan Lisa Mariana.
Ternyata Ridwan Kamil dan tim kuasa hukum telah resmi melaporkan mantan model majalah dewasa tersebut ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025.
“Proses penegakan hukum akan menjawab semua spekulasi,” ujar Muslim Jaya Butarbutar.
“Kami mengambil langkah hukum,” kata dia lagi, menegaskan bahwa kliennya telah dirugikan secara nama baik dan moral.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025.
Kuasa hukum lainnya, Heribertus Hartojo, menjelaskan bahwa Lisa bisa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 dan 2, Jo pasal 32 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 A UU ITE.
Pasal tersebut mencakup, di antaranya:
Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE: manipulasi data elektronik, ancaman pidana hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp12 miliar.
Pasal 48 ayat (1) dan (2) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2): terkait pengubahan atau penghilangan informasi elektronik.
Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A: pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Jadi di sini kalau tuduhan mengatakan seperti ini, seperti itu tanpa ada dasar bukti otentik, maka itu masuknya pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan. Dan disini jelas standar hukumnya cukup tinggi ya,” ujar Heribertus.
Proses penyelidikan kini menjadi sorotan.
Publik menantikan hasil penyelidikan aparat kepolisian untuk memastikan siapa sebenarnya ayah dari anak Lisa Mariana.
Namun yang jelas, jika terbukti menyebarkan kebohongan tanpa dasar bukti otentik, Lisa Mariana bisa menghadapi hukuman yang sangat berat. (*)
(Tribunnews.com/ Siti N/ Abdi Ryanda Shakti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.