Kamis, 25 September 2025

Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya

Mediasi dengan Ridwan Kamil Deadlock, Ahli Hukum Nilai Lisa Mariana Harus Siap Jalani Proses Hukum

Mediasi Lisa Mariana dan Ridwan Kamil gagal capai kesepakatan, ahli hukum sebut proses hukum harus tetap berjalan.

kolase/dok Tribunnews.com/Reynas/Abdi
TES DNA - Lisa Mariana dan Ridwan Kamil tampak mengenakan warna pakaian senada saat menjalani tes DNA di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). Tak capai perdamaian, praktisi hukum minta Lisa Mariana siap jalani proses hukum. 

TRIBUNNEWS.COM - Hasil mediasi antara selebgram Lisa Mariana dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berakhir deadlock atau tanpa kesepakatan pada Selasa (23/9/2025).

Agenda mediasi yang digelar di Bareskrim Polri ini merupakan buntut dari laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana terkait dugaan pencemaran nama baik.

Kasus tersebut mencuat setelah pernyataan Lisa Mariana viral di publik, yang mengaku pernah menjalin hubungan dengan Ridwan Kamil hingga memiliki anak.

Dalam agenda mediasi tersebut, baik Lisa Mariana maupun Ridwan Kamil kompak tidak hadir dan sama-sama diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Menanggapi kondisi itu, praktisi hukum Agus Nahak memberikan pandangannya.

Pengacara yang berasal dari Kupang, Timor Tengah Selatan ini menjelaskan bahwa memang kejadian tersebut tepat untuk dilakukan restorative justice (RJ) karena sesuai dengan peraturan. 

"Sebenarnya benar atau tidak memang ini waktunya RJ ya, restorative justice itu memang sesuai dengan peraturan," ujar Agus Nahak, dikutip Tribunnews dari YouTube Reyben Entertainment, Rabu (24/9/2025). 

Namun, pemilik Nahak and Partners Law Office ini juga menegaskan bahwa apabila dalam proses mediasi salah satu pihak tidak menyetujui perdamaian, maka upaya restorative justice dianggap gagal dan proses hukum otomatis berlanjut.

"Dan saya perlu sampaikan bahwa ketika di dalam mediasi atau restorative justice salah satu pihak itu tidak menyetujui perdamaian, ya itu artinya kan gagal." 

"Artinya, berarti proses hukum berlanjut," sambungnya.

Agus menilai pihak Ridwan Kamil tidak menginginkan adanya perdamaian sehingga proses hukum harus tetap berjalan.

Baca juga: Babak Baru Lisa Mariana Vs Ridwan Kamil, Mediasi Buntu, Polisi Akan Gelar Perkara Tetapkan Tersangka

Karena itu, menurut Agus, Lisa Mariana harus siap menghadapi jalannya perkara agar kepastian hukum tetap ada dan keadilan juga bisa diberikan kepada pelapor.

"Ini kan pihak RK itu tidak mau adanya perdamaian. Menurut RK harus ada, artinya proses hukum harus berjalan."

"Lisa Mariana harus siap menghadapi proses hukum tersebut supaya kepastian hukum itu harus ada, dan keadilan itu harus ada juga buat si pelapor, kan gitu," tegasnya.

Sebelumnya, tes DNA telah dilakukan dan menyatakan bahwa suami dari Atalia Praratya itu bukan ayah biologis anak Lisa.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan