Nikita Mirzani dan Keluarganya
Masa Penahanan Ditambah 30 Hari Nikita Mirzani Makin Lama Mendekam di Dalam Bui
Perpanjangan masa tahanan yang dilakukan terhadap Nikita dan asistennya dinilai lumrah dalam mengungkapkan perkara. Namun penahanan Nikita cukup lama.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan masa penahanan kliennya diperpanjang hingga 30 hari ke depan.
Baca juga: Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Vadel atas Laporan Nikita Mirzani: Tinggal Tunggu Hasil Akhir
Ini merupakan perpanjangan masa penahanan kedua bagi Nikita Nikita Mirzani dimana sebelumnya polisi telah menambah 40 hari pada 24 Maret 2025 lalu.
Masa tahanan tersebut diketahui terkait kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys.
"Iya benar saya baru terima tadi malam dari para tersangka di mana (masa penahanan) diperpanjang 30 hari sampai 1 Juni 2025," kata Fahmi Bachmid ketika ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Kamis (1/5/2025).
Perpanjangan masa tahanan yang dilakukan terhadap Nikita dan asistennya dinilai lumrah dalam mengungkapkan perkara.
Namun penahanan Nikita menurut Fahmi terbilang cukup lama dan belum dilimpahkan ke Pengadilan.
Baca juga: Sempat Bermusuhan Selama 6 Tahun, Tessa Mariska Ungkap Momen Pertama Kali Akur dengan Nikita Mirzani
"Kalau tanya kenapa? Itu boleh karena itu amanah dalam KUHP apabila sebuah tindak pidana dengan ancamannya 9 tahun ke atas bisa diperpanjang penahannya, tapi beda yang melakukan penahanan," ungkap Fahmi.
"Kalau 20 hari adalah penyidik dalam hal ini polisi, 40 hari jaksa penuntut umum 30 hari biasanya yang melakukan penahanan dari pihak Pengadilan," lanjut dia.
Diketahui sebelumnya, Dokter Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya.
Nikita dilaporkan Dokter Reza Gladys karena dianggap telah melanggar Pasal 27 B ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan Pasal pencucian uang atau TPPU di Pasal 184 KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014.
Berdasarkan hasil penyelidikan Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra ditetapkan menjadi tersangka.
Baca juga: Jadi Musuh Bebuyutan Selama 6 Tahun, 5 Alasan Tessa Mariska Putuskan Akur dengan Nikita Mirzani
Keduanya diduga melanggar Pasal 27 B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.