Nikita Mirzani Masuk Penjara
Fahmi Bachmid: Penahanan Nikita Mirzani Sesuai Hukum
Nikita Mirzani ditahan hingga 1 Juni 2025, pengacaranya menyatakan tidak masalah.
Penulis:
Indah Aprilin Cahyani
Editor:
timtribunsolo
TRIBUNNEWS.COM - Masa penahanan Nikita Mirzani diperpanjang selama 30 hari, hingga 1 Juni 2025.
Perpanjangan ini dilakukan karena berkas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Nikita belum rampung.
Penjelasan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyatakan bahwa ia tidak mempermasalahkan perpanjangan masa penahanan kliennya. "Diperpanjang 30 hari sampai tanggal 1 Juni 2025," ujar Fahmi dalam wawancara yang dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (4/2/2025).
Menurutnya, perpanjangan ini sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Fahmi menjelaskan lebih lanjut bahwa institusi yang menangani penahanan Nikita kini berbeda. "Kalau 20 hari adalah penyidik, dalam hal ini polisi; 40 hari jaksa penuntut umum; dan 30 hari biasanya dari pihak pengadilan," jelasnya.
Kondisi Terkini Nikita Mirzani
Nikita Mirzani telah ditahan sejak 4 Maret 2025.
Fahmi Bachmid mengungkapkan bahwa kondisi kliennya dalam keadaan sehat. "Sehat alhamdulillah, nggak ada masalah, dia santai aja," ungkap Fahmi dalam wawancara dengan YouTube Reyben Entertainment, Jumat (2/5/2025).
Lebih lanjut, Fahmi menyebut bahwa selama di tahanan Polda Metro Jaya, Nikita terlihat lebih religius.
Ia rutin mengaji dan menyampaikan kepada Fahmi bahwa ia tidak bisa lama saat bertemu karena sedang mengaji. "Dia bilang mohon maaf Bang, saya nggak bisa lama, saya lagi ngaji," tuturnya.
Fahmi juga memastikan bahwa ia terus memberikan informasi terkini mengenai perkembangan kasus kepada Nikita Mirzani agar kliennya tetap memahami proses hukum yang sedang berjalan. "Yang penting kan saya sampaikan aja proses hukumnya. Nanti prosesnya akan seperti ini, dia tahu semua kok, jadi nggak ada masalah," tutup Fahmi.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.