Kamis, 28 Agustus 2025

Pakar Hukum Nilai Kuasa Hukum Baim Wong Berpotensi Dipidanakan Imbas Kuak Penyakit Kronis Paula

Pernyataan kuasa hukum Baim Wong soal penyakit kronis Paula Verhoeven berujung masalah hukum?

|
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
KISRUH BAIM PAULA - Baim Wong hadir dalam sidang cerainya di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025). Fakta kronis Paula diungkap, kuasa hukum Baim Wong terancam diproses? 

Ia juga menambahkan, apabila pihak Paula merasa dirugikan hingga mencemarkan nama baik, maka hal itu bisa diproses hukum sesuai pasalnya.

"Apakah mencemarkan? kalau bisa dianggap sebagai mencemarkan oleh si pihak yang dirugikan ya masuklah pasalnya gitu," jelasnya. 

Bahkan, tindakan tersebut bisa pula dilaporkan ke lembaga profesi terkait untuk ditinjau dari sisi etika.

"Bisa juga dilaporkan ke kode etik profesi," tandasnya. 

Kemungkinan Baim Wong Dipanggil Komnas Perempuan

Dalam kesempatan yang sama, Deolipa Yumara juga bicara soal laporan Paula Verhoeven kepada Komnas Perempuan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pelecehan seksual oleh Baim Wong.

Ia berpendapat laporan Paula itu akan berpotensi menimbulkan proses lanjutan yang harus dihadapi sang aktor.

Menurut Deolipa, Baim Wong bisa saja dipanggil ke Komnas Perempuan sebagai tindak lanjut laporan Paula.

"Ya pertama ketika Baim dipanggil ke Komnas Perempuan pasti akan diceritakan duduk perkaranya lalu diberikan nasihat-nasihat dan teguran," ujar Deolipa.

Lebih lanjut, Deolipa menyinggung, panggilan terhadap Baim Wong itu bisa saja berbentuk pembinaan dan edukasi bagaimana memperlakukan perempuan tanpa mengabaikan hak-haknya.

Sehingga Baim diajarkan lagi diedukasi lagi mengenai gaya seorang laki laki yang baik gimana paling gitu karena kan melaporkannya ke Komnas Perempuan," kata Deolipa Yumara.

Berbeda halnya jika Paula Verhoeven melaporkan Baim Wong ke pihak kepolisian.

Apabila terbukti terjadi kekerasan, maka Baim Wong bisa menghadapi proses hukum pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kalau ke Kepolisian PPPA misalnya yaaa bisa masuk Baim kalau ada bukti bukti KDRT, kena pidana," lanjutnya.

"Tapi tampaknya seorang Paula belum tega untuk itu," tutupnya.

(Tribunnews.com, Rinanda)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan