Selasa, 19 Agustus 2025

Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya

Hotman Paris Soroti Gugatan Lisa Mariana Terhadap RK ke PN Bandung, Singgung Sanksi jika Melanggar

Hotman Paris menyoroti gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, singgung sanksi jika melanggar hukum perdata.

Wartakota/Ikhwana
GUGATAN LISA MARIANA - Potret pengacara Hotman Paris Hutapea saat ditemui di KPP Madya Jakarta Selatan ll, Kebayoran Baru, Jakarta, Selatan, Selasa (24/5/2022). Kini Hotman Paris turut menyoroti gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret Ridwan Kamil (RK) dengan selebgram Lisa Mariana kini makin berbuntut panjang. 

Lisa Mariana resmi menggugat Ridwan Kamil secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Pengacara kondang Hotman Paris pun turut menyoroti gugatan Lisa terhadap Ridwan Kamil.

Hotman Paris memilih bersikap netral antara pihak Lisa Mariana dan Ridwan Kamil.

Pasalnya, Hotman mengungkap bahwa dua pengacara Lisa merupakan keponakannya.

Ia juga menganggap Ridwan Kamil sebagai sahabatnya. 

"Saya itu netral, pengacara dari Lisa dua-duanya ponakan gue kandung," ungkap Hotman, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (7/5/2025).

"Tapi RK juga sahabat saya," tambahnya.

Lebih lanjut, Hotman menyinggung isi gugatan Lisa terhadap Ridwan Kamil.

Hotman Paris mengaku tak tahu pasti apakah dalam gugatan tersebut ada permohonan provisi atau tidak.

"Saya nggak tahu apakah di gugatan itu ada namanya gugatan permohonan provisi."

Baca juga: Kini Ayu Aulia Ngotot Bela RK, Robby Abbas Nilai sang Selebgram Sempat Cemburu dengan Lisa Mariana

"Permohonan provisi adalah hakim memerintahkan sebelum perkara selesai misalnya permohonan provisi untuk melakukan tes DNA."

"Saya nggak tahu apakah ada, kayaknya sih ada," tuturnya.

Di samping itu, Hotman Paris menyebut jika dalam perkara perdata tidak bisa terkena sanksi.

"Terus kalau itu dilakukan ya mungkin cuma secara perdata tidak ada sanksi kalau melanggar hukum perdata," terang Hotman.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan