Sempat Lantang Ajak Sumpah Pocong, Kini Isa Zega Terbukti Bersalah Divonis 3,5 Tahun Penjara
Isa Zega sempat lantang ajak Jaksa Penuntut Umum hingga pelapor, Shandy Purnamasari untuk sumpah pocong, kini ia terbukti bersalah, divonis penjara
Penulis:
Siti Nurjannah Wulandari
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Isa Zega sempat menangis lantang ajak Jaksa Penuntut Umum hingga pelapor, Shandy Purnamasari untuk sumpah pocong, kini ia terbukti bersalah dan divonis penjara.
Isa Zega dalam pembacaan pledoi alias pembelaan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (6/5/2025) tiba-tiba lantang mengisak tangis.
Ia menantang jaksa dan Shandy Purnamasari untuk melakukan sumpah di bawah kitab suci dan sumpah pocong.
Pasalnya, Isa Zega hingga pembacaan pledoi mengaku tak bersalah.
Ia merasa tidak pernah berniat mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari.
"Saya Isa Zega bersedia bersumpah di bawah kitab suci Al Quran dan serta mengajak Jaksa Penuntut Umum serta pelapor untuk bersumpah Al Quran dan bersumpah pocong," tegas Isa Zega di hadapan hakim, dikutip dari siaran YouTube tvOneNews pada Kamis (8/5/2025).
Isa Zega juga membacakan tentang pasal tentang pengancaman hingga pemerasan yang dipasalkan terhadapnya.
Setelah pembacaan pledoi tersebut, Isa Zega nyatanya tetap dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik Shandy Purnamasari.
Pembacaan vonis dilakukan dua hari setelah Isa Zega mengajak untuk bersumpah pocong.
Isa Zega divonis 3 tahun enam bulan pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (8/5/2025).
Baca juga: Bukti Video Diputar di Persidangan, Isa Zega Doakan Anak Shandy Purnamasari Cacat
"Terdakwa Arena Isa Zega terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan/ atau dokumen dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran sebagaimana dakwaan alternatif 1 penuntut umum," ujar Hakim Ayun Kristiyanto.
Dengan ini, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 tahun 6 bulan. Selain itu, Isa Zega dikenakan dengan sejumlah Rp 10 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan.
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu lima tahun pidana penjara dengan denda Rp 10 juta.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dilakukan. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan," jelasnya.
Setelah putusan tersebut dibacakan, para influencer yang datang di ruang sidang, termasuk Doktif) atau dr. Samira Farahnaz hingga Yolo Ine mengucapkan terima kasih.
Sementara Isa Zega mengaku meminta waktu untuk berpikir, apakah akan ada banding atas vonis tersebut.
Meski sempat berpikir-pikir, di luar ruangan sidang, Isa Zega mengaku tak akan mengajukan banding.
"Saya bilang sama pengacara saya, percuma banding. Karena ini bukan wilayah saya. Jadi percuma banding, saya sangat pesims dan tidak optimis," tegasnya.
Sementara itu, Jarmoko selaku Kuasa Hukum Shandy Purnamasari menyampaikan beberapa yang disampaikan Shandy melalui pesan WhatsApp.
Shandy Purnamasari mengaku belum puas dengan vonis yang diberikan Isa Zega.
"Pelapor menyampaikan bahwa putusan hakim belum cukup untuk mengembalikan mental, harkat, dan martabat. Baik kepada keluarga, anak-anak dan belum bisa memulihkan kerugian materiil yang diakibatkan dari terdakwa," imbuh Jarmoko.
Namun demikian, Shandy Purnamasari menyampaikan terimakasih kepada seluruh aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses peradilan ini.
"Mengucapkan terimakasih kepada semua aparat yang peduli atas penegakan hukum ini untuk keadilan. Jadi korban menggunakan mekanisme hukum untuk mendapatkan keadilan bagi dirinya maupun keluarganya," tukasnya. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim-Timur.com dengan judul Selebgram Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Pencemaran Nama Istri Juragan 99
(Tribunnews.com/ Siti N) (TribunJatimTimur.com/ Luluul Isnainiyah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.